Bupati Budi Utomo Bantah Utang Pribadinya Dibayar dengan Paket Proyek

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Bupati Budi Utomo menyatakan, klaim mengenai persoalan utang pribadinya dibayar dengan paket proyek itu tidaklah benar. Anehnya, meskipun tidak benar, namun ia belum mau melaporkannya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, Kadarsyah menyampaikan bahwa pencopotan jabatannya dikarenakan ketidaksanggupannya untuk menyelesaikan utang Bupati Budi Utomo. Klaimnya itu disampaikannya dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/2023).

“Itu bohong semua. Enggak ada. Enggak benar itu,” tegasnya usai paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Utara tahun 2024, Kamis (30/11/2023).

Menariknya, orang nomor satu ini justru belum mau menempuh jalur hukum meskipun namanya disebut-disebut melakukan hal itu oleh mantan bawahannya. Ia hanya mengatakan, jadi atau tidaknya ia melaporkan hal itu tergantung perkembangan situasi.

“Ya, kita lihat nantilah,” kata dia.

Dalam konferensi pers-nya, Kadarsyah kala itu mengatakan, untuk pembayaran utang tersebut, seluruh proyek tahun 2023 yang ada di dinasnya dengan nilai total Rp65 miliar sama sekali tidak disentuhnya. Proyek-proyek itu di luar kewenangannya. Sebab, telah ada instruksi jika proyek-proyek itu akan digunakan untuk membayar utang bupati.

“Sebagai bawahan, saya legawa karena ini untuk kepentingan pimpinan, tapi ternyata tidak selesai juga. Ujungnya, berakhir seperti ini,” kata dia.

Kadarsyah memastikan tak akan tinggal diam dengan tindakan semena-mena pimpinannya tersebut. Ia akan melakukan beberapa langkah yang diperlukan terkait persoalan ini. Yang terdekat adalah mengajukan surat keberatan dan melaporkan ke Polda Lampung.

“Saya akan laporkan ke Polda Lampung terkait persoalan proyek ini,” tegasnya.