Bupati Budi Utomo Isyaratkan tak Maju dalam Pilkada Lampung Utara 2024

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Pemilihan kepala daerah Lampung Utara tahun 2024 ‎dipastikan akan lebih seru. Sebab, Bupati Budi Utomo kemungkinan besar tak akan kembali bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“‎Saya belum bicara mengenai hal itu. Kalau sampai hari ini masih belum ada angan-angan untuk kembali mencalonkan diri,” jelas Bupati Budi Utomo, Senin (6/2/2023).

Meski mengutarakan hal tersebut, namun orang nomor satu di Lampung Utara ini mengisyaratkan bahwa peluangnya untuk kembali berkompetisi dalam Pilkada terbilang kecil. Faktor utama yang melatarbelakangi alasan tersebut adalah usianya yang tidak lagi muda.

“Kalau melihat dari faktor usia, (mungkin) sudah waktunya saya beristirahat,” tuturnya.‎

‎Budi Utomo sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada tanggal 3 November 2020. Sebelum dilantik, Budi Utomo sebelumnya menempati posisi sebagai wakil bupati. Kenaikan status itu diusulkan oleh DPRD Lampung Utara setelah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Keputusan pemberhentian Agung dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. Pemberhentian AIM dan pengusulan Budi Utomo dilakukan dalam sidang paripurna DPRD pada tahun 2020.

Pasangan Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo merupakan pemenang dalam Pilkada tahun 2018 silam. Perolehan suara keduanya jauh mengungguli dua kompetitornya yang lain. Sayangnya, meski sukses mempecundangi para pesaingnya dan dilantik pada akhir Maret 2019, kegembiraan pasangan itu tak berlangsung lama.

Pada awal Oktober 2019 silam atau hanya‎ enam bulan saja sejak dilantik, Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap KPK. Singkat cerita, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, tanggal 2 Juli 2020 menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama 7 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar lebih.

Dalam perjalanannya, Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Hasilnya, vonis tujuh tahun penjara berkurang menjadi hanya lima tahun penjara saja. Pemenang dalam dua kali penyelenggaraan Pilkada Lampung Utara ini akhirnya dapat merasakan hangatnya udara bebas pada 23 Januari 2023. Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.