Bupati Buka Sosialisasi Pajak Daerah di Kota Terpadu Mandiri

Bagikan/Suka/Tweet:
Khamami dalam kegiatan sosialisasi pajak di KTM, Selasa (19/8/2014).
MESUJI,
Teraslampung.com —
Bupati Mesuji, Khamami membuka acara sosialisasi pajak
daerah yang digelar di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Mesuji Timur pada hari
Selasa (19/08/2014). Acara yang digelar oleh Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Kabupaten Mesuji tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan
Sekretaris Desa se-Kecamatan Mesuji Timur. Selain itu, juga turut diundang para
pengusaha dan wajib pajak lainnya di Mesuji Timur.
Dalam
sambutannya, Khamami menjelaskan pada tahun 2014 ini jumlah Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mesuji hanya sebesar Rp 18 miliar,  berasal dari pajak-pajak daerah dan retribusi
daerah. ”Jumlah ini masih belum sangat kurang dengan jumlah Belanja. Untuk
menutupi selisih sebesar Rp 597 miliar tersebut Pemerintah Kabupaten
Mesuji harus mencari sumber lain di luar Kabupaten Mesuji, yaitu ke Provinsi
Lampung dan Pemerintah Pusat,” terangnya.
“Sesuai
dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 02 Tahun 2012, Pemerintah
Kabupaten Mesuji mengelola 11 macam pajak daerah. antara lain Pajak Hotel,
Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang
Burung Walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak
Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan,” jelasnya.
Khamami
mengharapkan para Camat dan Kepala Desa melalui sosialisasi ini dapat
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa saja pajak yang harus dibayarkan dan
mekanisme pembayaran pajak. “Saya juga berharap kepada masyarakat agar taat
dalam membayar pajak. Masyarakat jangan selalu menyalahkan pemerintah jika ada
jalan rusak, namun membayar pajak saja tidak mau. Pajak yang Saudara bayarkan
itu nantinya akan digunakan untuk biaya pembangunan yang tujuan akhirnya untuk
kebaikan masyarakat juga,” ujarnya.
Ditemui
di sela acara, Kepala Dispenda, Hopzen Johan mengatakan bahwa kegiatan ini
dimaksudkan untuk menambah pengetahuan masyarakat, terutama para wajib pajak
tentang dasar hukum pelaksanaan pajak dan jenis-jenis pajak, terutama yang
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Sosialisasi
pajak daerah ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Mesuji, kegiatan
sosialisasi yang pertama dimulai hari ini di Kecamatan Mesuji Timur,
selanjutnya menyusul kecamatan lain,” ujarnya.