Mesuji  

Bupati Khamami Serahkan SK Pengangkatan PNS dan Pegawai Non PNS

Bagikan/Suka/Tweet:
Bupati Khmami menyerahkan SK pengangkatan PNS dan pegawai non–PNS

MESUJI, Teraslampung.com — Bupati Mesuji, Khamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK Pegawai non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL), Jumat (15/04/2016) di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji.

 SK Pengangkatan PNS diberikan kepada 73 orang yang terdiri atas 33 CPNS formasi umum dan 40 CPNS dari tenaga honorer kategori II. Sedangkan jumlah penerima SK Pengangkatan Tenaga Honorer sebanyak 877 orang dari 39 SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, di luar jumlah THL yang bekerja di kecamatan. Untuk THL yang bekerja pada kecamatan akan segera dibagikan berbarengan dengan penyerahan SK Pengangkatan untuk guru honorer, sekaligus penandatanganan pakta integritas.

Bupati Khamami mengingatkan kepada jajaran untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan pelayanan yang terbaik keapda masyarakat.

Menurut Khaami, SK Pengangkatan THL yang diserahkan tersebut merupakan SK perpanjangan yang akan diperbarui setiap tahunnya dan menjadi dasar untuk pemberian gaji. Seperti diketahui Pemkab Mesuji memberikan gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan kepada THL, jumlah tersebut di luar tanggung jawab penugasan.

“Berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, karena kita ini adalah pelayan masyarakat. Ikuti ketentuan yang berlaku, patuhi jam kerja. Sanksi tegas akan diberikan bagi yang tidak disiplin. Bagi yang diberikan sanksi, jangan menyalahkan Pemda, tanyakan kepada dirinya sendiri, introspeksi atas kesalahan apa yang telah diperbuat,” tegasnya.