Mas Bowo/Teraslampung.com
Bupati Khamamik (foto Mas Bowo) |
Mesuji—Bupati Mesuji Khamamik menemui pedagang di tempat penampungan sementara (TPS) Simpang Pematang, Mesuji, Jumat (9/5).
Kedatangan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Sai Bumi Serasan Segawi tersebut disambut puluhan pedagang. Kehadiran Khamamik dinilai telah memperhatikan mereka.
Sumiati, pedagang manisan mengaku sangat senang dengan kunjungan Bupati Khamamik. Pasalnya, kata dia, dirinya merasa diperhatikan. “Saya senang, Bupati mau turun dan dekat dengan rakyatnya,” tuturnya.
Pada pertemuan itu, Khamami menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi para pedagang. Baik itu pedagang yang telah melunasi pembayaran bangunan tempat mereka berdagang maupun yang belum.
“Kami mengimbau para pedagang yang telah melunasi pembayaran bangunan, dapat memenuhi kewajiban lainnya, yaitu BPHTB sebesar 5% untuk disetor ke kas daerah dari transaksi di atas Rp60 juta. Kalau transaksi maksimal Rp60 juta, tidak kena BPHTB. Kemudian bagi pihak penjual bangunan langsung setor PPH 5% dari nilai transaksi ke kas negara,” kata Khamamik.
Setelah itu, lanjutnya, para pedagang diminta langsung menghadap camat. Sebab, antara penjual dan pembeli bangunan bersama-sama mengurus akta jual-beli (AJB) yang merupakan pelepasan hak secara hukum.
’’Kalau AJB tidak ada, penglepasan haknya belum bisa dilakukan. Kalau sudah ada AJB, pedagang sudah punya hak terhadap bangunan pasar tesebut,” paparnya seraya kembali menjanjikan pemindahan akan berlangsung aman.
Sayang, Khamaimi belum mau menargetkan kapan pedagang dapat masuk pasar tersebut. ’’Semangat saya lebih cepat lebih baik. Insya Allah, Mei ini bisa. Saya juga sudah kesal. Tetapi ya namanya dokumen di pemerintahan kan tidak bisa terlalu terburu-buru,” tukasnya. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)