Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Punya Kapal Pribadi

Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Selain memiliki beberapa mobil mewah, terdakwa kasus fee proyek Dins PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan, juga memiliki kapal sendiri. Hal itu diungkapkan sopir pribdi Zainudin Hasan, Sarjono, dalams sidng di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang pada Senin, 18 Februari 2019

Meskipun tabu bosny memiliki kapal pribadi, Sarjono mengaku tidak tahu berapa harga kapal tersebut. Sarjono mengaku, kapal ini digunakan untuk kepentingan tugas sebagai bupati dan bisnis.

BACA: OTT, Bupati Lampung Selatan Diamankan KPK

“Jika bapak (Zainudin Hasan) mau buru-buru ke (ke Jakarta) atau ada keperluan mendesak, dari Lampung ke jakarta atau sebaliknya ya menggunakan kapal ini. Tetapi saya tidak tahu berapa harga kapal tersebut,” katanya.

Selain tidak tahu harga kapal Zainudin Hasan, Sarjono juga mengaku tidak tahu jenis kapalnya.

“Nggak mungkinlah Pak saya tanya-tanya harga kapal berapa. Saya kan cuma sopir,” kata Sarjono.

Sarjono mengaku pernah disuruh Zainudin Hasan untuk membeli bahan bakar kapal (solar).

BACA: Kena OTT KPK, Bupati Zainudin Hasan Dikenal sebagai Sosok Religius

“Saya diberi uang Rp10 juta untuk membeli bahan bakar kapal,” katanya.

Sarjono menjadi salah satu dari 11 saksi yang diperiksa dalam sidang Tipikor di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 18 Februari 2019.

Sebelas orang saksi tersebut adalah : Sudarman (kolektor PT. Nadya Tama Laya), Sarjono (sopir pribadi dan perusahaan) , M. Yusuf (karyawan PT. Krakatau Indonesia), Asnawi (General Manager PT. Krakatau), Ahmad Bastian (Direktur Rasber Jaya), Vivindria (Arsitek pribadi Zainudin Hasan).

Kemudian Bobby Zulhaidir (Direktur PT Krakatau Indonesia), Ruswan Effendi (Direktur CV. Berkah Abadi), Imam Sudrajat, Sunartini (Supervisor Administrasi Kredit Tanjungkarang), dan Antoni Imam (Anggota DPRD Provinsi Lampung).

Mas Alina Arifin

.