Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Bupati Budi menghadiri kegiatan memusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di kantor Kejari Lampung Utara, Jumat (23/6/2023). Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana yang terjadi sejak Januari-Mei 2023.
Pantauan di lokasi, proses pemusnahan itu menggunakan dua cara. Untuk benda-benda padat, pemusnahannya menggunakan alat gerinda atau martil. Cara kedua menggunakan alat blender dan cairan pembersih. Cara terakhir ini khusus untuk barang bukti narkotika seperti sabu-sabu.
Menurut Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan itu adalah bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dan perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
“Barang bukti berasal dari 82 perkara tindak pidana umum terhitung Januari-Mei 2023,” jelasnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun barang bukti tersebut ialah 25 unit ponsel, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan, 9 butir peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif.
“Kemudian, ada sabu dengan berat 52,3 gram,” terangnya.
Selanjutnya, ada narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram, 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5). Selain itu, barang lainnya yang terkait perkara tersebut juga turut dimusnahkan .
“Senpi yang dimusnahkan digunakan oleh pelaku perampokan dan juga pembegalan,” kata dia.