Bupati Lampung Utara Wajibkan Pejabat Lama Serahkan Kendaraan Dinas kepada Pejabat Baru

Bupati Budi Utomo menerima secara simbolis kunci mobil dari Kepala Kejari Lampung Utara, M. Farid Rumdana dalam kegiatan penyerahan aset daerah tahap pertama dari Kejari Lampung Utara, Kamis (20/7/2023).
Bupati Budi Utomo menerima secara simbolis kunci mobil dari Kepala Kejari Lampung Utara, M. Farid Rumdana dalam kegiatan penyerahan aset daerah tahap pertama dari Kejari Lampung Utara, Kamis (20/7/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Bupati Budi Utomo meminta para pejabat yang mengalami perpindahan posisi untuk segera mengembalikan kendaraan dinasnya pada pejabat yang baru. Dengan demikian, kendaraan itu akan benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau dipindahkan ke tempat baru, kendaraan dinasnya jangan dibawa. Harus dikembalikan (diserahkan) kepada pejabat baru karena memang seperti itu aturannya,” tegas Bupati Budi Utomo usai kegiatan penyerahan aset daerah tahap pertama dari Kejari Lampung Utara, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, fasilitas kendaraan dinas itu melekat pada jabatan dan bukannya pada perseorangan. Jadi, tidak ada alasan bagi setiap pejabat yang telah pindah ke kantor lain tetap menggunakan kendaraan dinas dari kantor yang lama.

“Dengan begitu, aset-aset bergerak akan tertata dengan baik dan jelas keberadaannya,” terangnya.

Budi mengatakan, kendaraan-kendaraan dinas yang diserahkan oleh pihak kejaksaan ini akan segera diberikan pada pejabat yang belum kebagian kendaraan dinas. Meski begitu, akan ada seleksi ketat untuk hal tersebut karena jumlah kendaraan dinas yang sebanding dengan jumlah pejabat yang ada.

“Terima kasih pada pihak kejaksaan yang telah membantu kami dalam menata aset yang ada,” kata dia.

Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana mengatakan, apa yang mereka lakukan ini semata-mata untuk menindaklanjuti kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Kerja sama ini menyangkut soal penataan aset yang kerap menjadi temuan BPK.

“Alhamdulillah, dalam tahap pertama ini, ada 6 mobil dan 16 sepeda motor yang berhasil kami serahkan pada pemkab. Kendaraan-kendaraan itu diambil atau diserahkan oleh pemegang kendaraan sebelumnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan hal yang sama. Tujuannya agar kendaraan-kendaraan dinas milik daerah tersebut dapat sesuai dengan kegunaannya atau tidak disalahgunakan.

“Nilai total dari ke-22 kendaraan dinas itu mencapai Rp1,6 miliar,” katanya.