Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan “Mengamuk” di Lapas Rajabasa, Ini Tanggapan KPU

Zainudin Hasan marah besar kepada petugas PPS di Lapas Rajabasa, Rabu, 17 April 2019 (Foto: Kompas.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —  Bupati Lampung Selatan nonaktif yang saat ini menjadi terdakwa korupsi fee proyek Dinas PUPR Lamsel, marah-marah kepada panitia penyelenggara pemilu di Lapas Rajabasa, Rabu, 17 April 2019. Ketua DPW PAN Lampung itu marah karena ia tidak mendapatkan kertas suara saat akan menunaikan haknya mencoblos.

“Saya tidak takut! Saya boleh dituntut tinggi tapi jangan mainkan hak saya. Saya kecewa kepada KPU Lampung dan kenapa Bawaslu tidak memperhatikan ini,” kata Zainuddin Hasan, seperti dilansir Kompas, Rabu (17/4/2019).

Zainudin mengatakan banyak penghuni Lapas Rajabasa tidak mendapatkan kertas suara, sehingga tidak bisa memilih.

Meskipun petugas KPPS memberikan penjelasan, Zainuddin tetap meluapkan kekesalannya.

Petugas PPS Rajabasa, Zahra Aulia, sampai menangis saat memberikan penjelasan. Sementara Zainudin Hasan tetap ngotot bahwa memilih adalah hak konstitusional. Sebagai penghuni lapas, katanya, ia dan ratusan penghuni lainnya seharusnya bisa mencoblos.

BACA: Tidak Dapat Kertas Suara, Zainudin Hasan Marah Besar di TPS Lapas Rajabasa

“Setiap yang sudah mendaftar bisa memilih jam berapapun kami terima pak,” kata Zahra Aulia yang suaranya tersendat-sendat menahan tangis.

“Ah saya enggak perlu penjelasan Anda, yang saya tanya, jam berapa saya bisa memilih?” tanya Zainuddin.

“Setengah jam lagi surat suara datang, pak,” jawab Zahra.

“Oke ,saya tunggu!” tegasnya sambil meninggalkam TPS di Lapas Rajabasa.

Sebanyak 1.130 penghuni Lapas Rajabasa dan yang memiliki hak pilih 352 orang. Pada pukul 10.00 WIB surat suara. Penghuni lapas hanya bisa memberikan hak suara untuk pemilihan presiden saja. Pencoblosan dilanjutkan setelah kelebihan surat suara dari TPS terdekat datang.

Komisioner KPU Lampung Divisi Program dan Data, Handi Mulyaningsih, mengatakan di Lapas Rajabasa masalahnya bukan soal kekurangan surat suara, namun DPT (daftar pemilih tetap). Artinya yang telah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman dan telah di cek oleh KPU memang jumlahnya sedikit.

BACA: Video Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Marah Besar di Lapas Rajabasa

”Bukan kekurangan, tapi memang DPT- nya sedikit. Nanti surat suaranya akan ditambah setelah diambil dari TPS-TPS di luar lapas sesuai kebutuhan untuk mencakupi pemilih DPTb (daftar pemilih tetap tambahan),” jelas Handi.

Komisioner KPU Bandarlampung, Feri Triatmojo, mengatakan  memang tak semua warga binaan lapas (WBP) bisa masuk dalam DPT.

”Kalau untuk DPTb Lapas Rajabasa itu 352 pemilih. Nantinya diberikan surat suara secara bertahap dari TPS sekitar,”  katanya.

Sementara anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Lampung juga turut memonitor surat suara yang ada di dalam lapas.

”Kami baru melakukan pengawasan dan konfirmasi ke KPU. Hasilnya, antisipasi KPU pakai skenario pergeseran surat suara secara bertahap dari TPS sekitar, hingga nanti memenuhi jumlah DPT terdaftar,” katanya.