Bupati Mesuji Larang Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol

Bagikan/Suka/Tweet:
Bupati Khamami pada acara pembagian dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Triwulan IV 

MESUJI, Teraslampung.com — Bupati Mesuji, Khamami melarang para kepala desa untuk berpolitik praktis. Hal tersebut disampai Khamami ketika memberikan pengarahan kepada para kepala desa dan aparatur desa saat pembagian dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Triwulan IV untuk Kec. Tanjung Raya dan Kec. Mesuji di Balai Desa Mekarsari, Kec. Tanjung Raya, Jumat Siang (12/12/2014).

“Saya ingatkan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak menjadi pengurus partai politik (parpol). Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ada yang menjadi pengurus parpol saya persilakan untuk mengundurkan diri saja atau akan diberhentikan. Saya minta para kepala desa agar fokus untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Khamami  mengingatkan, mulai tahun depan sudah tidak ada pembagian dana TPAPD, karena desa sudah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015, dan diberi kewenangan untuk mengelola keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Dalam acara tersebut dibagikan dana TPAPD dengan jumlah total Rp 893 juta kepada para kepala desa dan aparaturnya untuk 21 desa di Kec. Tanjung Raya dan 6 desa di Kec. Mesuji. Dengan dibagikannya dana TPAPD tersebut dirinya berharap agar para kepala desa dan aparaturnya dapat semakin termotivasi para untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.