TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Tengah Mustafa turun tangan, menyusul adanya tuntutan masyarakat Kampung Tanjung Pandang, Kecamatan Bekri, yang meminta pengukuran ulang tanah hak guna usaha (HGU) Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 Unit Bekri. Mustafa akan segera menyurati gubernur untuk segera memproses permintaan masyarakat untuk mengukur ukang lahan HGU PTPN 7.
Bupati Mustafa juga berjanji akan segera menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk segera melakukan pengukuran tanah di lahan HGU PTPN7.
“Hasil pengukuran tanah nantinya akan menjadi rujukan status tanah tersebut, apakah milik warga atau milik perusahaan. Jika memang terbukti milik warga, maka saya minta PTPN7 mengembalikan kepada warga. Namun jika memang tanah tersebut memang milik perusahaan, saya harap warga bisa menerima dengan lapang dada dan tidak memperpanjang masalah ini,” kata Mustafa saat menanggapi aksi protes yang dilakukan warga Tanjung Pandang di PTPN7 Unit Bekri, Senin, 13/3/2017.
Menurut Mustafa permasalahan tanah HGU PTPN7 tidak hanya melibatkan warga Lampung Tengah, tetapi juga Kabupaten Pesawaran. Kewewenangan penyelesaian permasalahan tersebut ada ditingkat provinsi. Kapasitasnya, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan mendorong pemprov untuk segera memenuhi tuntutan warga.
“Inilah yang akan kami lakukan. Kami akan menyurati gubernur dan BPN Provinsi Lampung. Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mematuhi koridor yang ditetapkan. Kami siap menyerap aspirasi masyarakat dan mendukungnya selama sesuai dengan koridor,” tegas bupati.
Sementara itu Jumli, mewakili warga, menerangkan tuntutan warga mengacu adanya lahan milik warga yang diduga digunakan PTPN7. Berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki PTPN7, perusahaan hanya memiliki lahan seluas 4272,83 hektare. Sementara lahan yang mereka manfaatkan diduga mencapai
7292,50 hektare.
“Untuk itu kami meminta agar dilakukan pengukuran tanah ulang. Jika memang ada lahan kami yang dimanfaatkan oleh PTPN7, maka kami harap tanah tersebut dikembalikan. Kami pun akan dengan ikhlas jika ternyata tanah milik PTPN7, namun kami berharap dilakukan pengukuran ulang,” tandasnya.
Menurut Jumli PTPN7 mengelola lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1965. Selama ini, kata dia, tidak ada ganti rugi maupun sistem bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat. Karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, pihaknya menuntut agar tanah yang milik masyarakat dikembalikan.
“Kepada Pak Bupati Mustafa kami ucapkan terima kasih, karena telah memfasilitasi apa yang menjadi harapan kami. Mudah-mudahan dengan keterlibatan Pemkab Lamteng, masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat,” harap Jumli.