TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lambarpung Barat Parosil Mabsus didampingi Ketua DPRD Lambar Edi Novial menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Kebun Tebu, Rabu (6/2)
“Sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” kata Parosil.
Selain itu, kata Parosil, sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha karena telah hadir lembaga perbankan BRI yang memfasilitasi sumber ekonomi.
“Modal usaha tersebut dapat menjadi modal pendamping usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,” katanya.
Parosil berpesan sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik.
“Program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program redistribusi tanah melalui percepatan PTSL,” katanya.