Bupati Parosil Bagikan Sertifikat Tanah untuk Warga Way Tenong dan Sekincau

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lambar Parosil Mabsus membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Way Tenong dan Sekincau, Senin,11 Februari 2019.

Pembagian sertifikat tanah itu bersamaan dengan acara Musyawarah Rencana Pembangunan di kecamatan setempat.

Hadir pada acara itu, antara lain  Forkompimda, anggota DPRD Lambar, Kepala OPD, Lurah, dan Peratin.

“Sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertifikat ini juga  sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah. Sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha karena bisa jaminan di bank,” kata Parosil.

Parosil berpesan agar sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik.

“Program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Parosil.

Parosil mengatakan, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.