Iwan J Sastra/Teraslampung.com
Audiensi Audensi Pemkab Lampung Selatan dengan KPK dan BPKP di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (12/5). |
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza SZP, menegaskan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, untuk tidak lagi menerima proposal bantuan apapun bentuknya dari organisasi kemasyarakatan yang tidak jelas. Karena menurutnya, dengan memberikan bantuan menggunakan anggaran pemerintah daerah, itu sudah melanggar aturan dan juga memang pos bantuan tidak ada dalam anggaran.
Hal itu disampaikan Bupati Rycko, saat beraudensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait progres pencegahan korupsi, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (12/5).
Dalam kesempatan itu Rycko menuturkan, dalam melaksanakan tugas baik di kantor maupun di lapangan, semua SKPD lingkup Pemkab Lamsel, mungkin tidak menyadari jika pekerjaan yang dijalankan ada yang bersentuhan dengan hukum. Sebab, tidak menutup kemungkinan suatu pekerjaan yang dijalankan, akan ada yang berurusan dengan hukum.
“Oleh karena itu kegiatan audensi dengan KPK dan BPKP ini, diharapkan bisa memberikan pemikiran yang jernih bagi para pejabat Pemkab Lamsel yang hadir, sekaligus menggali pengetahuan secara jelas tentang rambu-rambu hukum. Saya berharap para Kepala SKPD di lingkup Pemkab Lamsel, nantiya mampu untuk berinovasi dalam melaksanakan tugas baik di kantor maupun di lapangan, tanpa harus bersentuhan dengan hukum,” ujarnya.
Diungkapkannya juga, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Pemkab Lamsel berencana akan menggelar seminar dan lokakarya, dengan mengundang masyarakat Lampung Selatan, yang tujuan agar masyarakat bisa memahami tentang upaya-upaya pencegahan korupsi, maupun hal-hal negatif agar selalu terhindar dari kasus korupsi.
“Kepada Tim dari KPK dan BPKP, kami pemerintah daerah tentunya mengucapkan banyak terimakasih atas pengetahuan yang disampaikan dalam kegiatan audensi ini. Mudah-mudahan, tim KPK dan BPKP dapat menjalankan tugas dengan baik di Kabupaten Lampung Selatan. Dan hasil dari kegiatan ini dapat dijadiakan kesimpulan guna melaksanakan banyak hal, khususnya yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim KPK Bidang Pencegahan Wawan menjelaskan, dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi, tim KPK tentunya memiliki sejumlah strategi yang harus dijalankan. “Saat ini kami (KPK, red) tengah melakukan upaya peningkatan tentang cara-cara pencegahan yang terintegrasi. Artinya, selain adanya penindakan bagi tersangka kasus korupsi, juga adanya upaya dalam bidang pencegahan,” jelasnya.
Untuk upaya bidang pencegahan, lanjut Wawan, adalah memberikan rekomendasi kepada kementerian dalam segala hal. Yang intinya, memberikan pengetahuan dalam melaksanakan tugas, agar dapat terhindar dari masalah hukum.
“Adapun tujuan kami datang ke kabupaten ini (Lamsel, red), tidak lain hanya untuk mendorong para pengelola APBN, baik dalam hal pengelolaan anggaran maupun tatacara pengerjaannya, agar pekerjaan yang dilakukan dapat terhindar dari kasus hukum,” katanya.