TERASLAMPUNG.COM — Untuk mewujudkan agar tidak ada warga Pringsewu yang buang air besar (BAB) sembarangan atau open defecation free (ODF) dan meningkatkan pilar-pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), Pemkab Pringsewu mencanangkan gerakan bersama masyarakat (GEBRAK) STBM jilid dua.
“Kabupaten Pringsewu sudah memiliki peraturan daerah nomor satu tahun 2019 tentang STBM berkelanjutan, jangan sampai perda tersebut hanya menjadi menara gadin. Saya meminta setiap pekon (desa) punya peraturan pekon untuk menjaga eksistensi ODF dan STBM secara menyeluruh, pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk 2019 seluruh rumah tangga memiliki sarana sanitasi atau jamban sehat, dan 2020 bisa mendeklarasikan lima pilar STBM,” kata Bupati Pringsewu, Sujadi, pada acara monitoring dan evaluasi STBM, di Aula Pemkab Pringsewu, Jumat (26/4/2019).
Pada rapat yang dihadiri oleh asisten satu, ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, seluruh pimpinan OPD,camat, dan tim STBM kecamatan itu Bupati Sujadi menyampaikan bahwa status ODF yang masih akses harus ditingkatkan.
“Regulasi yang mempertegas upaya menjaga eksistensi ODF dan STBM harus diimplementasikan,” katanya.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu bahwa masih ada 4,5 % atau sekitar 4.549 kepala keluarga yang tersebar di 9 kecamatan yang belum memiliki sarana sanitasi dan masih berstatus menumpang atau akses.
“Masih ada 4.549 kepala keluarga yang dalam kategori akses atau menumpang, ini yang dikhawatirkan akan kembali lagi pada prilaku OD, terutama di kolam dan sungai,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Purhadi.
Menanggapi data tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati mengatakan angka 4,5 % tersebut harus jelas by name by address.
“Mengklasifikasikan berapa KK yang memang tidak mampu dari sisi pembiayaan, serta dari sisi prilaku masyarakat yang belum saniter, perlu kembali mengembangkan inovasi gebrakan ODF dan menjalankan monev lapang secara rutin dengan melakukan penertiban maupun pemicuan,” kata dia.
Jika memang dari 4,5% tersebut merupakan keluarga tidak mampu, kata Febrilia, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Seperti yang telah ditetapkan dalam perda bahwa STBM bersifat inklusif, ada penanganan khusus bagi keluarga dengan pendapat dibawah rata-rata melalui dana stimulan dalam penyediaan sarana sanitasi, serta menerapkan punishment untuk kembalinya prilaku BABS,” tutur Febri.
Febri mengaku Kabupaten Pringsewu dalam pelaksanaan program STBM terus berkembang. Selain ODF, peningkatan sarana dan manajemen sanitasi sekolah juga sudah dilakukan. Bahkan gerakan ODF dan cuci tangan pakai sabun sudah masuk di sekolah-sekolah.
“Untuk itu komitmen seluruh para pihak yang harus terus dijalankan dari apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah agar Pringsewu tetap eksis menjadi kabupaten STBM,” tambah Febri.