Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Samsir, tengah memberikan arahan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah pada apel kendaraan dinas roda empat di pelataran parkir Stadion Sukung Kotabumi Selasa (13/1) |
Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI–Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bertindak tegas kepada bawannya yang diketahui tidak merawat mobil dinas dengan baik. Sedikitnya sudah ada dua kendaraan dinas milik pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah ditarik kembali lantaran didapati tidak terawat. Kedua Randis yang ditarik akibat tidak terawat dengan baik itu Randis milik Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Tri Yeni Kusuma dan Kabag Organisasi, Wahyuni B. Nursamad.
“Kami idak main – main lagi. Kemarin sudah dua kendaraan dinas yang ditarik karena keadaanya sangat kotor, kotor itu dalam tanda kutip ya,” tegas Agung, usai rapat koordinasi Rakor, Kamis (15/1).
Kendati demikian, ayah dari Pun Mahasuri Sungkai Tamanuri ini menyatakan bahwa kedua kendaraan dinas tersebut dapat kembali dipergunakan oleh pejabat yang bersangkutan asalkan keduanya mau merawat dengan baik kendaraan yang telah dipercayakan kepada mereka. Sebab, alasan utama pihaknya menarik kedua Randis itu dikarenakan kedua pengguna kendaraan dinas dinilai tidak merawat dengan baik kendaraannya masing – masing.
“Kami tetap berikan kesempatan kepada mereka (Pejabat). Jika mereka telah siap memelihara Randisnya, maka akan kita berikan lagi,” tandas putra kedua mantan Bupati Way Kanan Tamanuri itu.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Tri Yeni Kusuma dan Kabag Organisasi Wahyuni B Nursamad belum berhasil dihubungi.Baca: Jika tak Mau Merawat, Silakan Kembalikan Mobil Dinas!
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Samsir, menegaskan para pemakai mobil dinas yang malas atau tidak mau merawat mobil dinas untuk mengembalikan mobil dinas kepada Pemkab. Samsir mengatakan, dengan dana sebesar Rp 15 juta/tahun/mobil dnas, tidak ada alasan bagi pemegang mobil dinas untuk tidak merawat mobil yang dipakainya.
“Mobil dinas ini kan mobil negara yang harus dirawat dengan baik. Jadi harus dirawat dengan baik karena keselamatan para pengguna Mobdin itu juga tergantung dari perawatan mobil dinasnya,” kata Samsir, di sela-sela acara pendataan atau apel mobil dinas roda empat di pelataran parkir Stadion Sukung Kotabumi, Selasa (13/1) pagi.
Dalam apel mobil dinas, Selasa pagi, sedikitnya 61 pemilik mobil dinas Pemkab Lampura absen dalam pendataan atau apel kendaraan dinas. “Apabila pejabat yang bersangkutan sudah enggan merawat kendaraan dinas yang diamanatkan kepadanya, silakan para pejabat tersebut mengembalikan kendaraan dinas tersebut. Kalau memang sudah tidak mau merawatnya, silakan kembalikan kendaraaan dinas kepada Pemkab,” tandas pemilik plat merah BE 8 J itu.
Akibat ketakhadiran puluhan mobil dinas tanpa keterangan jelas tersebut dari pemakainya apel kendaraan yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Padahal, jumlah Randis roda empat milik Pemkab berjumlah 166 unit.