Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara menargetkan penyelesaian persoalan administrasi dan anggaran yang disoal oleh BPK akan rampung pada tanggal 8 Maret 2024.
“Kami tunggu sampai tanggal 8 Maret (penyelesaian temuan BPK)” terang Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, Senin (12/2/2024).
Batas waktu penyelesaian temuan BPK yang ditetapkan itu sejatinya bukanlah batas waktu dari BPK. Sebab, batas waktu dari BPK jatuh pada tanggal 18 Maret. Namun, pihaknya sengaja merubahnya ke tanggal 8 Maret agar para perangkat daerah yang laporan keuangannya disoal oleh BPK dapat segera merampungkannya.
“Jadi, sepuluh hari yang tersisa itu akan digunakan untuk perapihan jika memang nantinya masih ada yang belum selesai,” paparnya.
Adapun mengenai berapa persentase pengembalian uang yang menjadi temuan BPK sampai saat ini, menurutnya, persentasenya pengembaliannya lumayan tinggi. Persentasenya telah berada di angka 40 persen. Meski begitu, yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci apakah pihak yang telah mengembalikan uang itu di antaranya adalah Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara serta pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD atau bukan.
“(Pengembalian honorarium bupati dan wakil bupati serta pejabatal BPKAD sudah dalam proses,” kata dia.
Sebelumnya, Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 diketahui dipersoalkan oleh BPK. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.
Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada Kamis, pekan lalu.
Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.
“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih kala itu.
Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.