Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Persoalan honorarium Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara mulai menarik perhatian kalangan akademisi. Menurutnya, persoalan ini tak perlu terjadi jika memang pihak terkait paham dengan aturan.
“Kalau memang mereka paham aturan, tentu persoalan ini tak akan terjadi,” tegas Akademisi Universitas Kotabumi, Suwardi, Senin (29/1/2024).
Ketidakpahaman mengenai aturan ini semestinya tidak boleh terjadi di kantor sekelas BPKAD. Sebab, mereka merupakan ujung tombak pemkab dalam urusan pengelolaan keuangan. Salah sedikit saja bisa fatal akibatnya. Persoalan ini telah menjadi salah satu bukti nyata dari ketidakpahaman tersebut.
“Atau jangan-jangan mereka memang sengaja pura-pura tidak paham,” kata dia.
Menurut Suwardi, kebijakan serampangan seperti ini tak boleh lagi diteruskan. Taatilah pelbagai pedoman yang ada. Jangan ada lagi kebijakan ‘memanjakan’ pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sikap seperti itu hanya akan menjerumuskan pimpinan di kemudian hari.
“Dalih diskresi jelas tidak tepat dalam persoalan ini. Jadi, segeralah pahami dengan baik semua aturan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, sesuai dugaan, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata memang bermasalah. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.
Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Kamis (25/1/2024).
“(Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKA) disuruh mulangin (oleh BPK)” terang Mikael Saragih.
Mikael Saragih juga mengatakan, selain ia dan bawahannya, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara juga diminta untuk mengembalikan honorarium tersebut ke kas daerah. Sayangnya, ia belum dapat menjelaskan berapa total rincian uang yang harus dikembalikan tersebut.
(Pak bupati dan wakil bupati disuruh) mulangin juga. (Untuk total semuanya berapa, masih) belum dirinci,” katanya.
Persoalan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di BPKA Lampung Utara mencuat dikarenakan diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Dugaan pelanggarannya adalah besaran honorarium yang melewati besaran satuan honorarium yang diatur dalam peraturan tersebut, dan munculnya dua jabatan yang tidak ada dalam aturan.