Buron 18 Bulan, Mantan Kades Rawaselapan Terpidana 4 Tahun Penjara Kasus Asusila Ditangkap

DPO terpidana kasus asusila, Bagus Adi Pamungkas (BAP) mantan Kades Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan saat ditangkap tim gabungan Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan. (Foto: Ist)
DPO terpidana kasus asusila, Bagus Adi Pamungkas (BAP) mantan Kades Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan saat ditangkap tim gabungan Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan. (Foto: Ist)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dan Kejari Jakarta Selatan, berhasil menangkap Bagus Adi Pamungkas (BAP) salah satu buronan (DPO) terpidana 4 tahun penjara atas kasus asusila (pencabulan) terhadap staf kantor desanya sendiri.

Mantan Kepala desa (Kades) Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan ini bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat dan menjadi buron selama 1 tahun 6 bulan yakni sejak Januari 2023 lalu.

Pelarian Bagus kini telah berakhir, dan harus menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara atas perkara asusila sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, terpidana Bagus Adi Pamungkas (BAP) salah satu buronan (DPO) perkara asusila tersebut, ditangkap oleh tim Tangkap buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Lampung serta jajaran intelejen Kejari Lampung Selatan serta Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan VIII Atas, Jatibening, Bekasi.

“Saat ditangkap, DPO Bagus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan terpidana Bagus berjalan lancar,”kata Ricky dalam keterangannya kepada teraslampung.com, Minggu (21/7/2024).

Sebelum dibawa ke Lampung, kata Ricky, buronan terpidana Bagus tersebut dititipkan sementara di Rutan Salemba. Kemudian pada Sabtu (20/7) pagi sekira pukul 05.00 WIB, terpidana Bagus dibawa ke Lampung untuk dilakukan eksekusi.

“Setelah tiba di Lampung yakni di Kejari Lampung Selatan, kemudian DPO Bagus langsung dieksekusi ke Lapas Kalianda sekira pukul 09.00 WIB,”ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh saat dikonfirmasi teraslampung.com melalui ponselnya.

“Benar, buronan terpidana Bagus Adi Pamungkas (BAP) sudah berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Kalianda Sabtu pagi kemarin,”kata Volanda.

Diketahui, terpidana kasus asusila, Bagus Adi Pamungkas (BAP) diduga kabur saat menunggu hasil upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 lalu.

Awalnya, terdakwa Bagus diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan atas perkara pencabulan terhadap staf kantor desanya berinisial RF, pada tanggal 22 Juni 2022. Dalam sidang putusan itu, terdakwa Bagus dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Atas vonis bebas terdakwa Bagus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memori kasasi itu diterima tanggal 13 Juli 2022. Lalu pengiriman berkas kasasi tanggal 26 september 2022, dengan nomor : W9-U4/1066/HK.01/7/2022.

Upaya kasasi JPU Kejari Lampung Selatan dalam perkara perbuatan cabul terdakwa Bagus tersebut, akhirnya diputus oleh MA. Putusan MA itu menguatkan tuntutan jaksa, terdakwa Bagus dihukum pidana penjara 4 tahun. Hasil putusan MA perkara perbuatan cabul terdakwa Bagus, dengan nomor putusan: 1173 K/Pid/2022.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penunut Umum Kejari Lampung Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda nomor: 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022.

Amar putusan itu menyatakan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas (32) bin Nazarudin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terdakwa Bagus pidana penjara 4 tahun, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan. Lalu membebankan terdakwa Bagus membayar restitusi terhadap korban RF sebesar Rp37.600.000,00.

Putusan MA itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 8 November 2022 oleh Dr. Desnayeti, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Yohanes Priyana,SH.,MH (Anggota Majelis 1) dan Dr.Gazelba Saleh,SH.,MH (Anggota Majelis 2).

Amar putusan itu, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Corpioner. Selanjutnya hasil putusan MA itu, telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju (PN Kelas II Kalianda) pada 11 Januari 2023.

Sejak putusan MA itu, Bagus Adi Pamungkas (BAP) kabur dan tidak diketahui keberadaannya dan Bagus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan.

Zainal Asikin | Teraslampung.com