Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Sidik Purnomo, komisaris PT Kedaton Agri Mandiri (KAM) yang menjadi tersangka pengemplang pajak senilai Rp 6,6 miliar, ditangkap petugas gabungan Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama Polda Lampung dan Bareskrim Mabes Polri, di sebuah rumah kontrakan di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (26/7/2016) lalu. Sidik kemudian diserahkan ke penyidik Kejati Lampung, Senin (8/8/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, tersangka Sidik Purnomo langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan selanjutnya dilakukan penahanan.
BACA: Kasus Pengemplangan Pajak Rp 6 M, Kejati Tunggu Pelimpahan dari PPNS
“Tersangka Sidik Purnomo, merupakan Komisaris PT KAM menjadi buronan selama hampir dua tahun sejak Maret 2015 lalu,”kata Kabid Pemeriksaan, Penangihan Intelejen dan Penyidikan (PPIP) Ditjen Pajak Bengkulu-Lampung, Iwan Indarmawan, Senin (8/8/2016).
Menurutnya, menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam pengungkapannya.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, selanjutnya tersangka langsung dilakukan penahanan,”ujarnya.
SIMAK: Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 6 M Ditahan Kejati
Iwan mengutarakan, tersangka Sidik Purnomo yang merupakan Komisaris PT KAM dan Direktur PT BAM yang memiliki usaha bidang penjualan pupuk urea, TSP, NPK dan KCL. Modus pengemplangan pajak tersangka, bahwa produksi pupuknya dijual ke sejumlah perusahaan. Setiap penjualannya, PT KAM ini memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari pembeli.
“Sejak Januari 2011 hingga Desember 2012, ternyata PPN itu tidak pernah disetorkan tersangka Sidik kepada negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 6,6 miliar,”terangnya.
Dikatakannya, proses penyidikan tersahadap tersangka Sidik Purnomo, dimulai sejak 2014 lalu. Selama dalam proses penyidikan, tersangka sudah diberikan himbauan agar segera menyetorkan PPN agar tidak kena pidana.
Ternyata himbauan itu, kata Iwan, tidak diindahkan oleh tersangka, hingga akhirnya berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Tersangka sudah beberapakali dilakukan pemanggilan, tapi tersangka mengabaikannya dan memilih melarikan diri,”jelasnya.
Iwan menuturkan, selain tersangka Sidik Purnomo, kasus tersebut juga menyeret mantan Direktur PT KAM Deusti Setiadi menggelapkan pajak sebesar Rp 6,6 miliar. Hakim Tipikor Tanjungkarang, memvonis Deusti dengan hukuman pidana penjara selama 16 bulan dan denda senilai Rp 12 miliar subsider tiga bulan penjara, pada (7/5/2015) lalu.
BACA JUGA: Pengemplang Pajak Rp 2,7 Miliar Disel di Lapas Bandarlampung
Iwan menghimbau, penegakan hukum terhadap tersangka Sidik, diharapkan agar dapat menimbulkan efek jera. Agar kasus penggelapan pajak tersebut, tidak akan terulang lagi kedepannya.
“Masyarakat harus taat pajak, apalagi sekarang ini merupakan sebagai tahun penegakkan hukum dan tahun pertama mulai diberlakukannya pengampunan pajak (teks amnesty),”imbauhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sidik Purnomo dijerat Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan satu dari dua orang tersangka pidana perpajakan, Deusti Setiadi (42), Direktur PT Kedaton Agri Mandiri (KAM). Penahanan warga Bandung, Jawa Barat ini dilakukan setelah pihak Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati, Selasa (3/2/2015).