Buron Dua Tahun, Siswa SMA Pembegal Pacar Sendiri Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Aparat Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Barat menangkap Ahmad Ariski (18) yang menjadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi menangkap Ariski dirumahnya, di Jalan Way Ratai Desa Gebang, Padang Cermin, Pesawaran beberapa hari lalu.

Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol Yudi Taba mengatakan, tersangka Ariski ini, menjadi buronan selama dua tahun terakhir atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Dwi Aguswiyani (18) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dwi Aguswiyani ini adalah pacar  tersangka Ariski sendiri. Usai membegal motor korban, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Jawa,”kata Yudi, Sabtu (4/6/2016).

Menurutnya, pada saat dalam pelarian, tersangka Ariski masih berstatus pelajar sekolah SMA. Karena menjadi DPO kasus pembegalan itulah, tersangka berhenti dari sekolah.

Beberapa hari lalu, kata Yudi, pihaknya  mendapatkan informasi kepulangan tersangka Ariski. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka pulang kerumah, karena merasa kalau kasusnya sudah aman dan tidak diproses polisi selama melarikan diri,”ungkapnya.

Yudi mengutarakan, pembegalan sepeda motor yang dilakukan tersangka Ariski, terjadi pada bulan November 2013 lalu di sebuah jembatan di Jalan Way Rahman, Kelurahan Sukarame 2, Telukbetung Barat. Korban pembegalan tersebut, pacar tersangka sendiri bernama Dwi Aguswiyani

Saat kejadian, keduanya masih berstatus pelajar SMA.

“Tersangka dan korban berpacaran, Ariski mengajak jalan pacarnya Dwi. Lalu Ariski dan Dwi, bertemu di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh keduanya,”ujarnya.

Kemudian tersangka Ariski dan korban Dwi, jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah BE 8221 YF milik korban. Ketika sampai di sebuah jembatan di Jalan Way Rahman, Kelurahan Sukarame 2, Ariski menghentikan laju kendaraannya. Di tempat itulah, Ariski memaksa pacarnya Dwi untuk turun dari motor dengan ancaman akan melukai.

“Selain merampas motor, tersangka juga merampas handphone merk Croos  milik korban Dwi. Setelah itu, Ariski mendorong Dwi hingga jatuh ke dalam jurang,”terangnya.

Selanjutnya, tersangka Ariski kabur melarikan diri membawa motor dan handphon milik pacarnya Dwi. Akibat dari kejadian tersebut, korban Dwi mengalami patah tulang paha. Korban Dwi dapat diselamatkan warga sekitar, setelah melihat Dwi berada di dalam jurang.

“Korban bersama orang tuanya, melaporkan kasus pembegalan itu ke polisi. Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke Pulau Jawa. Petugas menangkap Ariski, saat pulang kerumahnya,”ungkapnya.