Buron Enam Bulan, Dua Tersangka Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Polsekta Kedaton, meringkus dua buronan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah, pada Kamis (1/12/2016) lalu. Polisi menangkap kedua tersangka, saat berada di rumahnya masing-masing.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Buyung Saputra (42) warga Jalan Padjajaran Jaga Baya II, Sukabumi dan Romadhon Setiawan (21) warga Jalan Bumi manti II, Kampung Baru, Labuhan Ratu.
Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark saat dikonfirmasi Teraslampung.com membenarkan pihaknya menangkap Buyung dan Romadhon tersangka pencurian modus bongkar rumah. Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan laporan korban Cletus Trisona Kristiantoro (35) di Jalan Tirtaria Gang Melati VI Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, pada Rabu (15/6/2016) lalu.
“Tersangka Buyung dan Romadhon menjadi buronan (DPO) kasus pencurian modus bongkar rumah sejak enam bulan lalu,”kata Bismark kepada teraslampung.com, Selasa (6/12/2016).
Dikatakannya, awalnya petugas menangkap tersangka Romadhon, setelah dikembangkan petugas menangkap tersangka Buyung. Kedua tersangka, ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.
“Dari penangkapan kedua tersangka, disita barang bukti hasil curian satu unit TV LCD 32 Inch warna hitam merk Sharp dan alat linggis alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar rumah,”ungkapnya.
Bismark mengutarakan, modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka, mereka masuk kerumah korban Cletus dengan cara melompat pagar tembok lalu merusak pintu rumah menggunakan alat linggis.
Lalu kedua tersangka, menggasak satu unit televisi LCD, satu unit decorder tranvision, dua unit telephon genggam, empat buah jam tangan, 10 pasang sepatu dan sandal dan dua buah tas dengan kerugian sebesar Rp 15 juta.
“Aksi pencurian kedua tersangka, dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal pergi bekerja oleh korban,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismark, tersangka Buyung adalah seorang residivis kasus yang sama, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2008 silam. Kedua tersangka mengaku, baru satu kali melakukan aksi pencurian. Namun pihaknya menduga, kedua tersangka lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah.
“Kami masih mengembangkan kasusnya, disinyalir masih ada TKP pencurian lain yang dilakukan kedua tersangka,”pungkasnya.