Buron Lima Tahun , Tersangka Begal Dibekuk Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Komisaris Polisi Agustiandaru dan tersangka begal (zainal)

BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Kepolisian sektor (Polsek) Natar Lampung Selatan, meringkus seorang perampok yang selama lima tahun buron, Jumat pekan lalu (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Susanto, 33, warga Desa Tanjung Sari 1 Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi buron karena menusuk  Deni Septian (22 tahun) dengan senjata tajam hingga meninggal, Minggu, 26 Juli 2009 lalu. Begitu mengetahui Deni meninggal, Susanto melarikan diri sehingga polisi menetapkan dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Natar, Kompol Yohannes Agustiandaru menuturkan, pelaku merupakan target polisi i dan DPO sejak 2009 lalu setelah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Deni Septian. Saat merebut motor Deni, Susanto menusuk korban dengan tujuh tusukan dan memukul kepala korban dengan benda keras. Ironisnya, korban masih tinggal satu desa dengan Susanto.

“Petugas mendapatkan informasi akan kepulangan tersangka, saat itu juga petugas langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka Susanto saat berada di rumah temannya bernama Muji di Desa Tanjung Sari, Natar, Jum’at (25/4) sekira pukul 20.00 WIB,” tutur Agustiandaru kepada wartawan saat ekspose perkara, Rabu (7/5).

Agustiandaru memaparkan, pada saat kejadian Minggu (26/7/2009) sekira pukul 18.45 WIB korban tengah melintas di jalan umum (tengah persawahan) di Dusun Kaliasin 1, Desa Merak Batin, Natar. Motor korban dihadang oleh dua pelaku, yakni Susanto alias Sentot (33) dan SMR yang kini masih buron (DPO).

“Korban langsung dipukul oleh tersangka Susanto hingga terjatuh. Setelah itu korban langsung ditusuk menggunakan sajam dengan tersangka SMR sebanyak tujuh kali pada bagian tubuhnya. Kedua pelaku mengambil motor Viar warna silver plat nomor BE 8390 ET dan dompet milik korban,” jelas dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Susanto, dia melakukan pembegalan karena diajak SMR. Setelah melakukan aksi pembegalan dan mengetahui korbannya meninggal, tersangka melarikan diri ke wilayah Jambi, kemudian ke daerah Cikampek, dan terakhir di Surabaya. Motor hasil curian dijual tersangka kepda penadahnya berinisial PI (DPO) seharga Rp 2 juta.

“Barang bukti sepeda motor viar milik korban sudah dapat kami amankan, sementara untuk senjata tajam belum ditemukan. Akibat kejadian ini tersangka kita jerat dengan pasal  365 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kapolsek.

Tersangka Susanto mengaku  baru sekali melakukan pembegalan karena diajak dengan teman SMR kini buron (DPO). Ia juga mengaku motor hasil curian itu dijual sama SMR ke tempat pamannya seharga Rp 2 juta. Namun, dirinya belum mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut.

“Memang saya yang memukul korban menggunakan kayu, tapi yang menusuk korban pakai badik itu SMR. Saya taunya korban meninggal, itu besoknya setelah itu saya langsung kabur ke Jambi selama satu tahun, setelah itu saya pergi lagi ke Cikampek dan terakhir di Surabaya. Saya pulang karena kangen dengan keluarga,” kata Susanto.