Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, kembali menangkap buronan terpidana kasus bantuan sosial (Bansos) untuk peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK E-Learning) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada tahun 2014 silam yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun lalu.
Buronan terpidana kasus Bansos yang ditangkap tersebut adalah, Rajiv Putra Nunyai (32). Tim Intel Kejati Lampung menangkap Rajiv di tempat usahanya berjualan ayam goreng di daerah Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.
Asintel Kejati Lampung, Raja sakti Harahap mengatakan, terpidana Rajiv melarikan diri sejak putusan Pengadilan Negeri Way kanan pada tanggal 18 September 2017 lalu. Rajiv didakwa menggelapkan dana Bansos untuk peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK E-Learning) pada 35 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada tahun 2014 silam.
“Perbuatan terdakwa Rajiv tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 588 juta dan Rajiv dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,”ujarnya saat di Kejati lampung. Jumat 4 Mei 2018.
Menurutnya, terpidana Rajiv ini adalah adik dari terpidana Reza Mustika Nunyai, yang sudah lebih dulu ditangkap Tim Intel Kejati Lampung beberapa waktu lalu.
Raja Sakti Harahap mengungkapkan, petugas berhasil menangkap buronan terpidana Rajiv tersebut, saat berada di daerah Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, Jawa barat, pada Kamis malam 3 Mei 2018 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Jadi Rajiv ini kami tangkap, di tempat usahanya berjualan ayam goreng di wilayah Bandung, Jawa Barat. Penangkapan terpidana Rajiv, berdasar atas informasi masyarakat yang mengenalinya,”terangnya.
Selanjutnya, kata Harahap, dari penangkapan tersebut, terpidana Rajiv dibawa ke Kejati Jawa Barat. Setelah berkoordinasi dengan Kejari Bandung, terpidana dititipkan sementara di sel Kejari Bandung dengan penjagaan dari petugas kepolisian setempat.
“Setelah itu, petugas membawa terpidana Rajiv ke Kejati Lampung, Jumat siang tadi,”pungkasnya.