Buruh Migran di Hong Kong Tuntut Perusahaan Agen Erwiana Ditutup

Bagikan/Suka/Tweet:

Hong Kong, teraslampung.com–Sekitar 4.000-an buruh migran Indonesia (BMI) Minggu, (26/1) kembali berunjuk rasa untuk menuntut ditutup dan dihukumnya Chan Asia Recruitment, agen yang membawa Erwiana ke Hong Kong. Massa aksi juga menuntut Konsulat Indonesia di Hong Kong untuk menindak Agen-agen pelanggar.

Demonstrasi yang dipimpin Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan Komite Keadilan Untuk Erwiana dan Seluruh PRT Migran sebelum menuju Agen Chan Asia Recruitment, berkumpul di lapangan Victoria Park menggelar doa bersama dan forum.

“Segera cabut izin Chan Asia Recruitment Centre sebagai bentuk keadilan bagi Erwiana. Jangan sampai ada korban keserakahan dan ketidakbertanggungjawaban agen. Kami menuntut pemberantasan dan penutupan agen-agen yang melanggar dan membuat buruh migran rentan penganiayaan” kata Sringatin, juru bicara Komite.

Massa aksi yang menggelar Program singkat di depan kantor Chan Asia Agency mengecam tindakan agen yang membawa Erwiana kembali ke majikannya yang jahat.

Menurut Erwiana, sejak dia berusaha lari, majikan semakin kejam menyiksanya.

“Kisah Erwiana dengan agennya adalah pengalaman ribuan buruh migran Indonesia. Kami dibutakan dan dijauhkan dari informasi tentang negara tujuan, ditarik biaya selangit, dipaksa berhutang, dan dipaksa bertahan layaknya budak” Sringatin menjelaskan.

Sringatin menambahkan praktek perbudakan justru dilegalisasikan oleh Pemerintah Indonesia dengan memberi kuasa penuh kepada PJTKI dan agen untuk memeras buruh migran atas nama perlindungan. Pemerintahlah yang melegalisasikan perampasan upah dan menempatkan buruh migran sebagai objek. Hanya Pemerintah yang bisa mengubah kondisi ini.

Di depan Konsulat RI, massa aksi menuntut agar kontrak mandiri diberlakukan, KTKLN dicabut, dan mengijinkan buruh migran ganti Agency. Mereka juga mengecam tindakan BNP2TKI yang menggunakan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja, dibanding menyelesaikan kebijakan dan perlakuan yang membuat buruh migran semakin rentan.

“Perlindungan adalah tanggung jawab negara dan jangan dilemparkan kepada PJTKI, Agency atau Asuransi” tegas Sringatin.

‘’Yannei cingfu mou kwai yung’’ ungkap Long Hair yang merupakan anggota legislatif dari Partai Sosial Demokratik yang turut memberi semangat kepada buruh
migrant untuk menuntut keadilan.

Long Hair mengungkapkan bagaimana mungkin praktek perbudakan justru dilegalisasikan oleh pemerintah Indonesia dengan memberi kuasa penuh kepada PJTKI dan agen untuk memeras buruh migrant atas nama perlindungan. Pemerintah yang melegalisasikan perampasan upah dan menempatkan buruh migran sebagai objek.
‘’
Dengan kondisi ini lantas apa peran pemerintah sebenarnya? Jadi teriakkan Yannei cingfu mou kwai yung adalah benar,’’ ungkap Long Hair.

Komite akan menggalang kasus-kasus pelanggaran Agency dan mengangkatnya ke publik serta mengadukan ke Pemerintah Hong Kong dan negara pengirim.

“Pelanggaran harus dihentikan dan hanya bisa dimulai jika semua pemerintahan terlibat. Agar lebih tegas dengan agen-agen pelanggar dan merubah peraturan yang
merugikan” kata Sringatin.