Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya menunjukkan barang bukti senjata api rakitan milik tersangka Iyus, Senin (14/12). |
BANDARLAMPUNG-Tersangka kepemilikan senjata api, Iyus (47) mengaku membeli senjata api rakitan beserta empat butir peluru seharga Rp 700 ribu. Menurutnya, senjata api itu dibeli dirinya dari seseorang yang hanya dikenal namanya bernama Ali yang tinggal di Sumatera Selatan.
“Saya nggak kenal pasti dengan Ali, karena saya kenal sama Ali dari teman saya Adi. Saat beli senjata api, saya transaksinya di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan,”ucapnya dihadapan petugas dan awak media, Senin (14/12).
Menurutnya, saat itu ia dihubungi dengan Adi dan menawarkan senjata api yang mau dijual sama Ali, dari tawaran itu ia tertarik untuk membeli dan memiliki senjata api tersebut. Setelah itu, ia janjian
untuk ketemu dengan Ali bersama Adi.
Dikatakannya, senjata api yang dibeli, ia mengaku tidak digunakan untuk berbuat kejahatan. Rencananya, ia akan menjualnya kembali senjata api tersebut kepada temannya.
“Senjata api ini memang mau saya jual lagi seharga Rp 1 juta, baru kali ini saya membeli senjata api,”ungkap pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka Iyus (47) dirumahnya di Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, pada Kamis (10/12/2015) lalu.
Dari penangkapan tersangka Iyus, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama empat butir peluru.