Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Sungkai Barat Dicokok Polisi

Ilustrasi Kekerasan Seksual/net
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby‎|Teraslampung.com

Kotabumi–Akibat tidak kuat menahan nafsu syahwatnya, AI (27) warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara terpaksa harus mendekam di penjara. ‎Peristiwa dugaan pencabulan dilakukan di sebuah kebun karet pada 28 Juli lali.

“AI diamankan dari kediamannya setelah diduga mencabuli anak di bawah umur pada akhir pekan lalu,” kata Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie melalui Panit Reskrim, Iptu Irfan, Kamis (6/8/2020).

‎Irfan menjelaskan, dugaan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (16) dilakukan di sebuah kebun karet yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Kala itu, pelaku membawa Mawar ke lokasi. Di lokasi itu, pelaku memeluk, mencium bibir korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku meremas dada korban.

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh tersebut, korban pun berontak dan melakukan perlawanan. Aksi cabul pelaku‎ akhirnya terhenti. Akibat perbuata pelaku, korban mengalami trauma.

“Sejumlah barang bukti juga kami amankan,” jelasnya.

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan ‎pasal 82 ayat (1) Undang – Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 76e UU RI No.35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” urai dia.

‎Di samping mengamankan pelaku pencabulan, pihak Polsek Sungkai Selatan juga mengamankan dua pelaku kejahatan lainnya. Bahkan, salah satu di antaranya merupakan buronan yang mereka buru sejak tahun 2017 silam.

“Ketiga pelaku diamankan sejak tanggal 3 dan 4 kemarin,” ‎tuturnya.

Di tempat sama, AI tak membantah jika ia sempat melakukan perbuatan tidak pantas kepada Mawar. Ia hanya memeluk, dan mencium, serta meremas dada korban. Korban dibawa ke kediaman pelaku oleh salah seorang rekan pelaku.

“Bukan saya yang bawanya. Yang bawa itu, kawan saya,” kata dia.