Zainal Asikin/Teraslampung.com
Abdul Malik digiring petugas saat akan gelar ekspose perkara di Polsekta Tanjungkarang Barat, Selasa (19/5/2015). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com- Diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, Abdul Malik 40), warga Jalan Tamin, Gang Mawar, Kelurahan Sukajawa, Bandarlampug ditangkap polisi dari Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB (18/5).
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak kandung, berawal dari laporan ibu korban yang mendatangi ke Mapolsekta bersama korban yang menyebutkan bahwa Malik (suaminya) tega mencabuli GA (15), anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
“Saat melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah golok. Selain menahan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, celana dalam, bra, dan sebilah golok yang digunakan tersangka untuk mengancam korban,” kata Kompol Heru Adrian, Selasa (19/5).
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan istri pelaku, kebejatan tersangka terjadi pada Selasa (12/5) lalu. Korban awalnya takut untuk melaporkan hal tersebut, karena korban diancam akan dibunuh dengan tersangka. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban.
“Dari keterangan korban dan berdasarkan hasil visum, selanjutnya petugas menangkap tersangka Malik saat sedang berada di rumahnya, Senin (18/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke kantor bersama barang bukti,”kata Heru.
Saat diperiksa polisi, pelaku awalnya berkilah tidak mengakui perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri.
Ketika dihadirkan korban dan Ibunya, barulah pelaku mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka Malik, disaat situasi rumah dalam keadaan sepi dan istrinya sedang pergi keluar rumah dan pelaku mengaku baru sekali mencabuli korban.
Saat mencabuli anaknya, kata Heru, tersangka Malik mengancam korban menggunakan sebilah golok. Tersangka langsung mengarahkan golok itu ke leher korban, dengan menyuruh korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun sekalipun itu kepada ibunya sendiri.
“Korban sedang berada didalam kamarnya, tersangka Malik masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar. tersangka langsung menarik dan membuka pakain korban dan mengesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban. Ketika itu korban meronta dan berteriak minta tolong, Malik justru mengancam korban memakai golok,”terangnya.
Sementara itu, kepada para wartawan Abduk Malik tidak mengakui perbuatannya. Ia berani bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan yang disangkakan polisi kepada dirinya.
Menurutnya, bahwa yang terjadi sebenarnya adalah dirinya hanyalah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Saat itu ia memukul istrinya, dirinya melakukan pemukulan tersebut karena kesal masalah rumah tangganya bukan karena dirinya mencabuli anaknya sendiri.
“Saya berani sumpah mas, kalau saya ini benar-benar tidak mencabuli anak saya. Ya kalau memang tidak percaya, silahkan tanyakan aja langsung sama anak saya, itu anaknya juga ada disini (Polsekta) sama ibunya,”katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.