Zainal Asikin/teraslampung.com
Armas usai disidang di PN Tanjungkarang, Rabu (5/11). Foto: Teraslampung.com/Zainal |
BANDARLAMPUNG- Armas (67), warga Desa Canggo, Kelurahan Canggo, Kecamatan Batu Berak, Kabupaten Lampung Barat,dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Sukaptono dengan, pidana penjara selama 13 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Memohon, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan sebagai berikut. Menjatuhkan, pidana penjara dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp60 juta, subsidait 6 bulan kurungan,” kata JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim, FX Supriadi, Rabu (5/11).
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri, dan perbuatannya sudah dilakukan secara berulangkali dari tahun 2013 sampai 2014. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah berusia diatas 65 tahun.
Terungkap dalam persidangan, berawal pada Juli 2013, saksi MI (8) anak kandung terdakwa, dijemput ibu kandungnya Titin di rumah ayah angkatnya di rumah ayah angkatnya Hasbullah di Pasar Natar, Lampung Selatan. Selanjutnya, saksi korban MI dibawa orangtuanya ke Lampung Barat.
Selanjutnya, saksi Titin yang bekerja di rumah makan, jarang berada di rumah. Pergi bekerja sekitar pukul 04:00 – 18:00 WIB dan saksi pulang ke rumah hanya mengantarkan makanan dan selanjutnya kembali bekerja. Setelah itu saksi Titin kembali pulang ke rumah sekitar pukul 23:00 WIB.
Kemudian, lanjut JPU, di bulan Juli, di rumah terdakwa, saksi korban dipanggil terdakwa dengan alasan akan dipijit.
“Dalam kodisi rumah yang sepi, karena saksi Titin tidak berada di rumah. Terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya tersebut. Lalu terdakwa juga mengancam akan membunuh korban MI kalau melapor kepada ibunya Titin,” katanya.
Dan perbuatan bejat terdakwa, dilakukan terakhir pada Juni 2014, yang dilakukan terdakwa kepada anaknya tersebut dalam keadaan sakit dan tidak dapat berbuat apa-apa. Perbuatan terdakwa diketahui, setelah korban MI berada di Natar lampung Selatan kepada saksi Cik Nurhayati. Kemudian dilaporkan ke Polda Lampung pada (18/7). Selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.