Cabuli Anak Tujuh Tahun, Warga Bungamayang-Lampura ini Ditangkap Polisi

Tersangka He saat diamankan di Mapolres Lampung Utara
Tersangka He saat diamankan di Mapolres Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Aksi pencabulan oleh He (41), warga Kecamatan Bungamayang terhadap Melati (7) sebut saja begitu akhirnya terungkap. Warga Kecamatan Bungamayang itu pun ditangkap polisi.

“Tersangka He diduga telah tiga kali mencabuli korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Sabtu (2/12/2023).

Nekatnya lagi, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu terjadi di kediaman korban. Tersangka memanfaatkan keadaan rumah korban yang sepi. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban sedang mengais rezeki.

“Tersangka sengaja mendatangi rumah korban,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebelum diamankan oleh mereka, tersangka terlebih dulu diamankan oleh pihak keluarga korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban.

“Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya,” kata dia.

Sementara itu, tersangka He tidak mengakui jika telah mengancam korban dalam setiap aksinya. Ia berdalih hanya merayu korban sebelum melakukan perbuatan itu.

“Cuma satu kali. Lokasinya di dekat kandang kambing,” tuturnya.