Zainal Asikin/teraslampung.com
Kenzo saat diperiksa di Polresta Bandarlampung. Rabu (10/12). Foto: Teraslampung/Zainal Asikin |
BANDARLAMPUNG- –Kenzo, (25) sopir angkutan kota Bandarlampung dibekuk polisi karena diduga mencabuli dua siswi SMP dan SMA di sebuah penginapan.Warga Kemiling, Kota Bandarlampung ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, pada saat sedang menunggu rekannya dijalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat, Selasa (9/12).
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut di sebuah penginapan di Jl. Pramuka Bandarlampung dan di rumah orang tua pelaku. Penangkapan tersangka Kenzo, berdasarkan laporan keluarga korban Melati (siswi SMA, bukan nama sebenarnya) yang melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Bandarlampung,” Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya, Rabu (10/12).
Menurut Dery, pencabulan berasal ketika Melati berkenalan dengan Kenzo pada 10 September 2014 lalu ketika dua pelajar itu naik angkot yang dikemudikan pelaku.Setelah itu, tersangka meminta nomor ponsel korban. Setelah mendapatkan nomor ponselnya, Kenzo menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan.
“Tersangka menjemput Melati di sekolah.Setelah jalan-jalan, Kenzo mengajak korban menginap di tempat penginapan. Di penginapan tersebut, Kenzo memaksa Melati agar mau diajak untuk berhubungan intim, dengan iming-iming dan berjanji untuk bertanggungjawab menikahi korban. Sejak saat itu tersangka sering meminta kepada korban untuk berhubungan intim, tidak hanya ditempat penginapan saja tersangka Kenzo meyetubuhi korban, tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dirumah orang tuanya disaat kondisi rumah dalam kondisi kosong,”ujar Dery.
Pada pertengahan bulan Oktober 2014 lalu, Dery melanjutkan aksinya. Kali ini yang jadi sasaran adalah Mawar (siswi SMP, bukan nama sebenarnya). Modus Kenzo untuk mencabuli Mawar sama dengan saat dia mencabuli Melati.Yakni, berkenalan, minta nomor HP, mengajak jalan-jalan, lalu berakhir dengan pencabulan di tempat penginapan.
“Kedua korban sama-sama dijanjikan mau dinikahi oleh pelaku,” kata Dery.
Menurut Dery, polisi kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Barang bukti berupa pakaian milik korban sudah diamankan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara tersangka Kenzo kepada wartawan mengaku perbuatanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya tidak pernah mengiming-imingi imbalan apa pun kepada korban.Mereka mau saya ajak jalan dan menginap karena sedang ada masalah dengan kelurganya dan lari dari rumah,” katanya.