Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Warga Kotabumi Diringkus Polisi

Tersangka EP digelandang ke kantor polisi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara menggelandang EP (21), terduga pelaku pencabulan terhadap SRF (15), Rabu (25/10/2017).

“Tersangka kami amankan di kediamannya pada Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Syahrial, di Mapolres, Kamis (26/10/2017).

Menurut Syahrial, penangkapan atas tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Aman, Kotabumi itu berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam surat laporan dengan nomor laporan LP/866/X/2017/POLDA LPG/RES LU tertanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban SRF sebanyak empat kali,” jelasnya.

Menurut Syahrial, aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh tersangka di sebuah kolam renang yang berada di Kotabumi pada awal September 2017 lalu. ‎Pencabulan kedua, ketiga dan keempat dilakukan oleh tersangka di kediaman tersangka saat rumahnya dalam keadaan kosong.

“Modus yang digunakan dengan mengiming – imingi akan menikahi korban jika ingin memenuhi hasratnya,” kata dia.

Akibat perbuatan tersangka, korban kini telah berbadan dua. Usia kandungan korban kini telah mencapai dua bulan. Hasil visum pun turut memperkuat bahwa korban telah mengandung.

“Usia kandungan korban sekarang berusia enam minggu,” terangnya.

Di sisi lain, tersangka Eriya Prayoga mengatakan bahwa perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan. Mereka sudah berpacaran sejak empat bulan terakhir.

“Saya sudah 4 bulan pacaran dengan SF. Apa yang terjadi ini didasari atas suka ‎sama suka,” kelit dia.