Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Desa Pekurun Tengah Ditahan Polisi

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Jefri Setiawan (22) terpaksa harus mendekam hotel prodeo Polres Lampung Utara lantaran diduga ‎telah dua kali menggagahi gadis di bawah umur beriisial F (14).

Warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara ini ditangkap oleh anggota unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara bersama anggota Polsek Abung Barat, Senin siang (5/2/2018).

“Tersangka JS diamankan berdasarkan Laporan Korban F (14), warga Kotabumi dengan nomor LP/43-B/II/2018/SPK SEK ABB pada tanggal 2 Februari 2018,” tutur Kepala Satuan Reskrim Polres, AKP Syahrial, Senin (5/2/2018).

Berdasarkan laporan tersebut, menurut Syahrial, korban telah dua kali digagahi oleh tersangka. Aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan di sebuah bangunan kosong yang ada di taman wisata Way Rarem pada 27 Januari lalu. Awalnya, tersangka mengajak korban bertemu di Jalan Dusun Ciomas Desa Bumi Nabung, Abung Barat. Selanjutnya, tersangka mengajak korban pergi ke taman wisata Way Rarem.

“Tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri di bangunan itu, tapi korban sempat menolak. Namun, tersangka tak kehabisan akal dan mengancam korban untuk memaksanya melakukan hal itu,” terangnya.

Syahrial melanjutkan, keduanya menginap di lokasi itu dan baru diantarkan pulang oleh tersangka pada pagi harinya. Tersangka mengantarkan korban di tempat mereka pertama kali bertemu. Tak berhenti di situ, tersangka kembali mengajak korban bertemu di tempat sama pada tanggal 1 Februari. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke salah satu hotel yang berada di Kotabumi.

“Tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan kembali di hotel itu,” kata dia.