Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–EH (19), warga Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara diamankan oleh Polsek Abung Selatan dan Tim Tekab 308 Polres, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 11.30 WIB karena diduga mencabuli pacarnya, AC (17).
“Pencabulan dilakukan EH, warga Kecamatan Blambangan Pagar, pada Senin (12/9/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka ialah dengan mengajak AC untuk berkunjung ke rumahnya. Namun, karena hujan, tersangka mengajak AC berteduh di gubuk tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Supriyanto Husin,Rabu (14/9/2016).
Menurut Supriyanto Husin, tersangka diduga melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap AC di gubuk milik orang tuanya areal perkebunan singkong.
Supriyanto mengatajan, suasana sepi ditambah dengan kondisi hujan diduga memancing birahi tersangka untuk mencabuli pacarnya. Tersangka lalu mendorong dan merebahkan korban serta memaksa membuka rok korban.
“Korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan sehingga hanya bisa pasrah,” tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, imbuh Kasat, tersangka kemudian memaksa korban menginap di gubuk tersebut dan baru memulangkan korban pada keesokan harinya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan hal ini Polsek Abung Selatan sesaat usai tersangka dan korban tiba di rumah mereka.
“Tersangka ditangkap kediamannya pada hari itu juga. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” paparnya.