Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Diduga mencabuli putra kandungnya sendiri, Su (43), warga sebuah desa di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diamankan anggota Polsek Abung Selatan yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Lampura, Jumat t (9/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka Su diamankan berdasarkan laporan AS (16), putra kandungnya yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto Husin, Minggu (11/9/2016).
Perwira Pertama Kepolisian ini mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh Su ialah dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam mulut AS yang notabene darah dagingnya sendiri. Tersangka Su yang ditengarai mengidap penyimpangan orientasi seks ini juga kerap menciumi pipi korban.
“Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak satu bulan ini. Kejadian terakhir terjadi beberapa jam sebelum tersangka ditangkap yakni pada pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Terungkapnya perilaku seks menyimpang yang dilakukan tersangka Su, imbuh Kasat, berawal dari aduan korban AS yang tak tahan diancam dan dipukuli oleh ayahnya jika tak memenuhi hasrat menyimpang ayahnya tersebut.
Korban AS pertama kali mengadukan perbuatan ayahnya ini kepada tetangganya yang berinisial Mu (48). Mendapat aduan seperti itu, Mu pun bergegas mengajak korban melaporkan hal itu ke Kepala Desa dan Polsek setempat.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang nomor 35/2014 tentang perlindung anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.