JAKARTA, Teraslampung.com — Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Frans Agung Mula Putra, menilai Beberapa waktu lalu Bupati Tulangbawang Hanan A. Rozak bertindak sewenang-wenang karena mencabut izin PT BNIL Nomor : B/243/II.1/HK/TB/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (IUP-B) PT BNIL.
“Saya menilai pencabutan izin ini terkesan sangat terburu-buru, pasalnya bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga ada sekitar 2500an pekerja yang saat ini tercatat ada sekitar 800 pegawai yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT BNIL. Ini masih ditambah sekitar 1.600 warga yang juga bekerja di perusahaan itu, Rinciannya, sekitar 112 pegawai tetap dan sisanya pegawai kontrak serta tenaga harian yang akan kehilangan pekerjaannya. ” kata Frans, dalam rilis yang dikirim Teraslampung.com, Minggu malam (29/6).
Menurut Frans, dengan pencabutan izin tersebut secara tidak langsung Pemkab Tulangbawang sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Frans menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tulangbawang yang berubah-ubah.Indikasinya, kata Frans, sebelumnya izin tersebut sudah pernah dikeluarkan dan disetujui oleh Pemkab Tulangbawang.
“Tiba-tiba izin dicabut tanpa melalui mekanisme peringatan dan tanpa alasan yang jelas, Apa saja yang menjadi pelanggaran berat dari PT BNIL sehingga mengharuskan PT BNIL izinnya dicabut, ada apa dengan sikap plin-plan pemerintah kabupaten tuba ini?”ujarnya
Frans mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 27 (1) Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin dan akan melakukan perubahan jenis tanaman, harus mendapat persetujuan dari pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2).
Menurut Frans, untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a.IUP-B atau IUP; b. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir; c. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi atau kabupaten/kota; dan d. Rencana kerja (proposal) tentang perubahan jenis tanaman. Bupati/walikota atau gubernur dalam memberikan persetujuan perubahan jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan.
“Tidak ada klausul yang mengharuskan perusahaan yang ingin melakukan perubahan jenis tanaman harus memiliki amdal,” kata putra mantan Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini itu. (Baca: Gagal Selesaikam Amdal, Eskpansi PT SGC di Register 47 Terhenti).
“Menurut saya tindakan itu saya nilai sangat merugikan rakyat yang bekerja di PT BNIL, dan pemerintah tuba harus mempertanggung jawabkan keputusan itu dihadapan rakyat, dan mungkin ke depan nya saa akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat untuk mendengarkan langsung keluhan dari para pekerja,” Frans menambahkan.