TERASLAMPUNG.COM — Cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandarlampung hingga Agustus 2023 mencapai 95 persen. Pemkot Bandarlampung akan meningkatkan cakupan peserta JKN yang belum mendapatkan BPJS melalui Universal Health Coverage (UHC)
“Alhamdulillah, cakupan peserta JKN di Kota Bandarlampung sudah mencapai 95,48 persen. Saya mengimbau masyarakat yang belum memiliki UHC ini untuk segera melapor ke lurah setempat. Sebab BPJS dari UHC ini memiliki peran yang penting bagi masyarakat kota Bandarlampung, karena BPJS ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada peluncuran Universal Health Coverage (UHC) di Gedung Semergou, Senin, 21 Agustus 2023.
Eva mengatakan, JKN hampir sama dengan jamkeskot (P2KM). Ia berharap semua masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik khususnya BPJS ataupun jamkeskot Bandarlampung,” ujarnya
“Jika masyarakat tidak bisa ditangani oleh rumah sakit yang ada di Kota Bandarlampung dengan menggunakan BPJS ini bisa digunakan di rumah sakit pusat di Jakarta dan ini manfaatnya cukup baik. Harapan saya gunakan BPJS ini sebaik-baiknya untuk masyarakat Kota Bandarlampung,” katanya.
Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah III, Yudi Bastia, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah Kota Bandarlampung untuk meningkatkan cakupan peserta BPJS dan lainnya.
“Pemkot Bandarlampung memiliki program jaminan kesehatan. Ke depannya kami akan terus akan meningkatkan sinergi bukan hanya dari sisi pelayanan, tetapi dari sisi cakupan peserta juga. Tadi Bu wali sudah berjanji akan meningkatkan kalau bisa menjadi 100 persen,” katanya.
Terkait banyaknya peserta BPJS mandiri yang menunggak namun peserta ingin tetap mendapat pelayanan kesehatan, Yudi Bastia menjelaskan pihaknya memiliki program tersendiri yang pembayaran bisa dilakukan secara diangsur.
“Kalau terkait tunggakan, dkami ada program rehabilitasi, jadi tunggakan maksimum 24 bulan tapi itu bisa di cicil dengan program rehab ini,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Bandarlampung Nuim Mubaraq mengatakan dengan telah di launching-nya UHC ini harapannya bisa mengcover pelayanan walaupun masyarakat memiliki tunggakan.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan namun masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Prinsip UHC ini masyarakat tidak memiliki hambatan akses ke faskes (fasilitas kesehatan). Kalau dia menunggak, itu tidak menghalangi dia dalam mengakses kesehatan,” ungkapnya.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Dandy Ibrahim