TERASLAMPUNG.COM — Di kalangan gerakan prodemokrasi tahun 1980-an-1990-an, nyaris tidak ada yang tak kenal Abi Hasan Mu’an. Pria berpembawaan kalem, bersahaja, dan banyak ide baru itu dikenal sebagai aktivis mahasiswa,kemudian berlanjut sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) dan prodemokrasi.
Di kampus, pria kelahiran Bandarlampung 5 Desember 1966 ini mulai belajar berorganisasi lewat berbagai organisasi intrakampus. Abi tercatat sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNILA Periode 1988 – 1989.
Di organisasi ekstrakampus Abi Hasan Mu’an tercatat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung periode 1992 – 1993.
Berorganisasi Sejak Belia
Abi Hasan Mu’an menamatkan pendidikan dasar di SDN 31 Durian Payung. Ia kemudan menyelesaikan pendidikan menengah di SMPN 5 Bandarlampung dan SMAN 2 Bandarlampung.
Cita-citanya menjadi ahli hukum mengantarkannya ke bangku Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada 1986. Tamat S1 dan berhak menyandang gelar sarjana hukum tidak membuat Abi puas. Ia pun kemudian melanjutkan ke jenjang S2 untuk mendapatkan gelar Master Hukum (MH) pada 2010.
Bakat kepemimpinan Abi Hasan Mu’an dimulai sejak duduk di SMA dan semakin matang saat melanjutkan di Perguruan Tinggi.
Sosok kritis dan hobi membaca ini, memiliki sejumlah pengalaman organisasi.
Beberapa organisasi besar dan diperhitungkan secara nasional pernah dipimpinnya seperti ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hkum Indonesia (YLBHI) Lembaga- Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Bandarlampung dan Sekretaris Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung.

Bagi Abi Hasan Mu’an amanah kepemimpinan yang diberikan kepadanya merupakan kesempatan untuk menghadirkan kebaikan bagi organisasi dan masyarakat luas.
Akivis Organisasi Bantuan Hukum , Berjuang Dalam Gelap
Kematangan intelektual, sikap kritis, keberpihakan kepada masyarakat lemah menjadikannya salah satu tokoh reformasi yang populer di Lampung. Baginya atas dasar kebenaran kita harus berjuang meskipun dalam ‘gelap’.
Hal ini dibuktikannya ketika menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung tahun 1997 – 2000. Pada masa itu, pemerintah di bawah rezim orde baru begitu represif. Segala sesuatu yang bertentangan dengan pemerintah dianggap sebagai pembangkangan. Protes-kritik kepada pemerintah disambut dengan penangkapan bahkan penghilangan paksa.
Keberanian dan kematangan intelektual Abi Hasan Mu’an selaras dengan situasi dan kondisi saat itu. Amanah sebagai direktur LBH Bandar Lampung dituntut mampu menjadi motor pengerak dalam memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM.
Bersama pengurus LBH Bandarlampung lainnya mampu menghantarkan LBH Bandar Lampung menemui eksistensinya dan menjadi organisasi Bantuan Hukum yang diperhitungkan oleh pemerintah. Di bawah tekanan pemerintah Orde Baru, LBH Bandarlampung justru menjadi pusat perjuangan dalam membela hak-hak rakyat, menegakkan demokrasi dan HAM.
Saat itu LBH Bandarlampung menjadi rumah perjuangan dan tempat berkumpulnya kelompok-kelompok kritis mulai dari dosen, aktivis mahasiswa, advokat pejuang, aktivis petani, aktivis buruh dan aktivis partai.

LBH Bandarlampung di bawah kepemimpinan Abi Hasan Mu’an telah banyak membantu masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum dan keadilan. Misalkan saja dalam sengketa pertanahan; gagasan membentuk TIM 13 pada tahun 1998 didorong oleh LBH Bandar Lampung. Pembentukan TIM 13 ditujukan sebagai mediasi alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Lampung.
TIM 13 melibatkan unsur pemerintah, LBH Bandarlampung, DPR.D Lampung, advokat, akademisi dan jurnalis. Dengan merujuk dari pengalaman LBH Bandar Lampung dalam penyelesaian sengketa pertanahan, TIM 13 mampu menyelesaian sengketa pertanahan di Lampung yakni pada tahun 2000 sebanyak 8 kasus dan tahun 2001-2002 sebanyak 9 kasus.
Kini ribuan korban-petani dapat menikmati kembali tanah mereka.
Pembelaan tidak hanya sebatas pada petani, pendampingan terhadap penangkapan aktivis mahasiswa, aktivis partai, petambak udang Dipasena, perburuhan dan korban Talang sari menjadi agenda rutin Abi Hasan Mu’an selama memimpin LBH Bandar Lampung.
Selain memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma, LBH Bandar Lampung juga aktif melakukan pendidikan hukum dan politik kepada masyarakat, pengorganisasian dan penguatan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memiliki kemandirian dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Di bawah kepemimpinannya LBH Bandar Lampung menginisiasi lahirnya sejumlah organisasi rakyat seperti; Dewan Rakyat Lampung, Komite SMALAM, KPP HAM.
Dalam melakukan pendampingan dan kampanye Abi Hasan Mu’an kerap kali berdiskusi dengan sejumlah tokoh nasional antara lain Pendiri dan Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (alm); DR. Adnan Buyung Nasution, Pendiri Kontras; (alm) Munir, Mantan Ketua YLBHI; DR. Bambang Widjoyanto.
Di bawah tekanan rezim Orde Baru, memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat lemah tentunya memiliki resiko. Intimidasi dan teror menjadi cara yang digunakan oleh pemerintah untuk melemahkan kelompok masyarakat kritis. Hal ini juga dialami oleh Abi Hasan Mu’an, selain teror dan intimidasi, sikap kritisnya membuatnya tidak lulus Litsus (penelitian khusus) sebagai syarat utama menjadi advokat.
Keberpihakan dan konsistensi dalam memperjuangkan masyarakat lemah menjadikan Abi Hasan Mu’an sosok yang akrab dengan aktivis mahasiswa, advokat pejuang, akademisi, petani, buruh, pedagang dan nelayan. Pengalaman dan kematangan intelektual Abi Hasan Mu’an menjadi rujukan bagi aktivis mahasiswa, aktivis NGO utamanya terkait dengan penegakan hukum, keadilan, demokrasi dan HAM. Sehingga seringkali diminta menjadi narasumber di berbagai kegiatan baik diskusi, seminar, workshop dan lain-lain.
Memberi yang terbaik, Berjuang Di Partai Golkar.
Perjuangan membela kaum lemah ditunjukkan kembali pada saat Abi Hasan Mu’an menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandar Lampung Periode 2004 – 2009.
Di bawah kepemimpinannya Partai Golkar dapat benar-benar hadir di tengah masyarakat. Fungsi kepartaian dapat berjalan efektif, partai Golkar dapat menjadi jembatan dalam menyelesaikan konflik yang dialami masyarakat. Hal ini yang dirasakan oleh pedagang pasar Way Halim dan organisasi Ikatan Pengemudi Angkutan Kota Bandar Lampung (IPAKOBAL).
Tahun 2004 pemerintah kota Bandar Lampung berencana merenovasi pasar Way Halim dengan alasan kumuh. Rencana ini mendapat penolakan dari pedagang pasar Way Halim dengan alasan HGB masih berlaku 6 tahun lagi. Dengan mandat yang diberikan dari pedagang pasar Way Halim kepada partai Golkar.
Partai Golkar Kota Bandar Lampung pimpinan Abi Hasan Mu’an berupaya dengan kekuatan politik dan lobby dapat meyakinkan pihak pemkot untuk menghengtikan rencana renovasi pasar Way Halim. Sementara mengenai kekumuhan pasar tersebut diserahkan kepada pedagang pasar untuk mengatasinya.
Pada kasus yang lain masyarakat yang tergabung di Ikatan Pengemudi Angkutan Kota Bandar Lampung (IPAKOBAL) mengeluhkan pungutan liar dalam pengurusan KIR.
Dengan mandat yang diberikan kepada Partai Golkar Kota Bandar Lampung dilakukanlah mediasi dengan mempertemukan IPAKOPAL dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Upaya ini berhasil dilakukan oleh Partai Golkar Kota Bandar Lampung yakni, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dalam mengatasi pungli.
Pihak IPAKOBAL diperkenankan mengawal anggotanya dalam kepengurusan KIR. Untuk mengawal anggotanya Pihak IPAKOPAL diberikan meja kursi oleh Dinas Perhubungan ditempat kepengurusan KIR.
Menjadi pemimpin merupakan kesempatan menghadirkan kebaikan bagi organisasi dan masyarakat luas. Kesempatan memimpin Partai Golkar Kota Bandar Lampung menjadi ruang bagi Abi Hasan Mu’an mendorong program partai yang diarahkan pada kesejahteraan anggota partai khususnya dan masyarakat masyarakat Kota Bandar Lampung umumnya.
Idealismenya membangun partai modern harus kandas di tengah jalan dengan diberhentikannya Abi Hasan Mu’an sebagai Ketua Partai Golkar Kota Bandar Lampung oleh DPD Partai Golkar Provinsi Lampung melalui MUSDALUB. Untuk menyelesaikan pemberhentian tersebut, DPP Partai Golkar telah menurunkan Tim ke Lampung.
Setelah setahun berjuang mempertahankan kepemimpinan di Partai Golkar Kota Bandar Lampung. Akhirnya Abi Hasan Mu’an memutuskan untuk mengambil langkah lain dengan berjuang di organisasi petani dan profesi.
Menjadi Sekretaris Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Faishol Djausal periode 2007-2013 membawa Abi Hasan Mu’an kembali berkecimpung di sektor petani. Dalam kurun waktu yang sama Abi Hasan Mu’an dipercaya oleh rekan-rekan advokat menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandar Lampung periode 2008-2012 dan dipercaya kembali periode 2012 – 2016.
Pada kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandarlampung periode 2012 – 2016 Abi Hasan Mu’an dipercaya oleh Fauzi Yusuf Hasibuan (Ketua DPN PERADI) diminta masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2015 -2020 sebagai Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi.
Kembali Berjuang di Partai
Absen menjadi aktivis partai bukan berarti tidak ada peluang bagi Abi Hasan Mu’an untuk kembali berpartai. Selama rentan waktu tahun 2006 sampai dengan 2014 banyak partai politik yang menawarkan dirinya untuk bergabung. Konsistensi berjuang melalui Partai Golkar menjadi pilihan sejak awal dirinya bergabung di partai.
Pilihan berlabuh di Partai Golkar didasarkan atas keyakinannya bahwa ideologi Pancasila sudah selesai di Partai Golkar, selain itu dengan doktrin kekaryaan dan paradigma baru Partai Golkar jika diperaktekkan dengan maksimal akan mampu mewujudkan cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur.
Abi Hasan Mu’an kembali masuk di kepengurusan Partai Golkar dan dipercaya menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi Daerah DPD Partai Golkar Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Ir. Arinal Djunaidi. Ditengah kesibukannya sebagai advokat dan pengurus partai, Abi Hasan Mu’an selalu menyempatkan waktu memperdalam ilmu agama.
Menjelang Pemilihan Legislatif tahun 2019 Abi Hasan Mu’an bertekad untuk mencalonkan diri sebagai caleg DPR. D Provinsi Lampung No. urut I Dapil I Bandar Lampung.
Berikut Pengalaman Organisasi H. ABI HASAN MU’AN S.H. M.H.
1. Wakil ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD PG Provinsi Lampung periode 2015 – 2020
2. Wakil ketua bidang pembelaan profesi Advokat Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2015 – 2010
3. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandar Lampung periode 2008-2012 dan periode 2012 – 2016
4. Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Lampung Periode 2008 – 2013
5. Ketua DPD Partai Golkar Bandar Lampung Perioide 2004 -2009
6. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung periode 1997 -2000
7. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung periode 1992 – 1993
8. Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNILA Periode 1988 – 1989