TERASLAMPUNG.COM — Dua anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar berinisial AY dan MR serta satu anggota DPR Pesawaran berinisial JC terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fasni Bima saat kericuhan di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung, di Bandarlampung, Kamis lalu (15/9/2016).
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Eko Supriadi mengatakan, dari keterangan korban dan para saksi lain pelaku penganiayaan dan penyerangan Kantor DPRD Lampung mengarah ke tiga legislator Partai Golkar itu.
Menurut Eko, selain tiga korban, ada empat saksi lain yang diperiksa.
“Menurut saksi ada 200 an orang yang merangsek masuk ke Kantor DPD I Partai Golkar saat peristiwa itu terjadi. Mereka memaksa masuk ke dalam kantor,” katanya, Senin (19/9/2016).