TERASLAMPUNG.COM — Pemilu 2019 akan digelar secara serentak pada Rabu,17 April 2019. Pemilu kali ini lebih rumit dibanding pemilu-pemilu sebelumnya karena selain memilih caleg, calon pemilih juga akan memilih pasangan capres-cawapres.
Di luar DKI Jakarta, untuk pemilu legislatif para pemilih akan dihadapkan pada lima kartu suara. Yaitu kartu suara untuk caleg DPR RI, calon DPD RI, caleg DPRD I, caleg DPRD II, dan capres-cawapres.
Agar kartu suara yang dicoblos sah, maka calon pemiih harus betul-betul tahu caranya. Untuk memilih caleg, misalnya, calon pemilih harus tahu partai politik mana yang akan dicoblos, nomor caleg, dan nama caleg.
Pemiih yang tahu nama caleg tetapi tidak tahu partai pengusungnya, nantinya akan masih repot saat di bilik suara karena harus mencari nama satu per satu di daftar parpol.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2019 ini tidak ada gambar caleg. Dengan begitu, pemilih harus hafal nama caleg dan nomor urut caleg.
Berikut ini panduan untuk mencoblos pada Pemilu 2019 agar hasil coblosan kita sah: