TERASLAMPUNG.COM — Cara menentukan perolehan kursi bagi para caleg pada Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Kalau pada Pemilu 2014 dan pemilu sebelumnya cara menentukan raihan kursi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP), pada Pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910. Di Eropa, istilah ini dinamai dari matematikawan Prancis André Sainte-Laguë, sementara di Amerika Serikat istilah ini berasal dari negarawan dan senator Daniel Webster. Metode ini mirip dengan metode D’Hondt, tetapi menggunakan pembagi yang berbeda.
Pada umumnya metode pembagi terbesar membawa hasil yang hampir serupa. Metode D’Hondt juga memberi hasil yang serupa, tetapi metode tersebut lebih menguntungkan partai besar bila dibandingkan dengan metode Webster/Sainte-Laguë. Dalam sistem ini seringkali terdapat ambang batas suara atau persentase suara minimal yang diperlukan untuk memperoleh kursi di parlemen.
Webster pertama kali mengusulkan metode ini pada tahun 1832, dan pada tahun 1842 metode ini mulai digunakan dalam pembagian kursi kongres di Amerika Serikat. Metode ini kemudian digantikan oleh metode Hamilton, tetapi pada tahun 1911 metode Webster kembali diberlakukan.
Sementara itu, André Sainte-Laguë memperkenalkan metode ini di Prancis pada tahun 1910. Tampaknya publik di Prancis dan Eropa belum pernah mendengar informasi mengenai metode Webster hingga masa berakhirnya Perang Dunia II.
Metode Webster/Sainte-Laguë digunakan di Bosnia dan Herzegovina, Irak, Kosovo, Latvia, Selandia Baru, Norwegia dan Swedia. Di Jerman, metode ini digunakan di tingkatan federal untuk alokasi kursi Bundestag dan juga dalam pemilu negara bagian di Baden-Württemberg, Bremen, Hamburg, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz dan Schleswig-Holstein. Untuk Indonesia metode ini juga yang digunakan dalam pemilihan umum legislatif pada tahun 2019.
Secara harfiah, metode Sainte Lague artinya metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Pemakaian metode Sainte Lague ini diatur pada pasal 420 UU No. 7 Tahun 2017 (meskipun UU ini tidak secara eksplisit menyebutkan memakai metode Sainte Lague.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada” huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlahkursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat, jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.
Dengan cara pembagian kursi seperti ini, maka tidak akan ada suara yang hilang sia-sia. Selain itu, partai-partai kecil berpeluang mendapatkan kursi. Di sisi lain, partai besar yang memeroleh suara banyak belum tentu bisa meraih kursi yang banyak pula.
Contoh penentuan kursi hasil pemilu dengan metode Sainte Lague.
Misalnya di sebuah dapil ada 5 kursi yang diperebutkan. Maka penentuan perolehan kursinya adalah:.
Penentuan kursi pertama:
=> Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Hasilnya: Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan kursi kedua:
=> Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
hasilnya: Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan kursi ketiga:
=>Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Hasilnya: Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat:
==> Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Hasilnya: Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Penentuan kursi kelima:
==> Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Hasilnya: Partai A mendapatkan kursi kelima
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut menjadi hak Partai A (3 kursi), Partau B (1 kursi) dan Partai C (1 kursi).
Sumber: wikipedia| tempo.co | detik.com