Kekerasan Seksual di Ruang Redaksi Perlu Mendapat Perhatian
Pemenuhan ruang kerja layak bagi perempuan di media masih menjadi catatan.Salah satu bentuk ruang kerja layak adalah ada mekanisme pencegahan, perlindungan dan penyelesaian dari kekerasan seksual di ruang kerja atau saat bekerja.
Kekerasan seksual itu berpotensi dialami jurnalis/ pekerja media perempuan di ruang kerja atau saat bekerja di lapangan.Bentuk kekerasan seksual sesuai definisi Komnas Perempuan diantaranya perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual (fisik atau verbal), dan eksploitasi seksualnya.
Pada banyak kasus, karena perusahaan media tidak memiliki mekanisme penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, membuat korban memilih mendiamkan kasusnya. Upaya D, wartawan magang di Radar Lawu (Group Jawa Pos) membawa kasus kekerasan seksual yang dialami di ruang redaksi ke proses hukum menjadi pelajaran penting. Kekerasan seksual yang dilakukan Didik Purwanto (redaktur senior Radar Lawu), terjadi sepanjang Januari- awal Maret 2016.
Proses awal advokasi kasus ini tidak mudah, karena lingkungan kerja (terutama rekan sejawat dan atasan) pelaku lebih melindungi pelaku. Kerjasama sepanjang tujuh bulan antar berbagai lembaga perempuan dan bantuan hukum di Jawa Timur dan Solo dengan AJI Kediri mengawal kasus hokum kekerasan seksual ini, membuahkan hasil.
Pelaku divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara.Catatan AJI, kasus ini adalah kasus pertama kekerasan seksual di ruang kerja (media) yang diproses hokum dan pelaku hukuman penjara. Putusan ini patut diapresiasi meskipun jauh dari harapanya itu pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai pasal 281 ayat 1 KUHAP,yaitu 2 tahun 8 bulan.