AJI Indonesia pun memberikan masukan terkait perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini, yaitu pertama, mendesak KPI dan Kominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh pada praktek jurnalistik pada 10 televisi. Dan selama masa penilaian/audit, ke 10 televisi tersebut diberi izin uji coba selama satu tahun untuk membenahi standar praktek jurnalistik TV yang sesuai dengan P3 dan SPS.
Kedua, mendesak KPI dan Kominfo meninjau ulang kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang patut diduga terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, dibatasi. Peraturan Pemerintah nomor 50/2005 pasal 32 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga swasta, satu badan hukum atau satu orang hanya dibolehkan memiliki dua izin penyiaran yang berlokasi di dua provinsi berbeda,
Ketiga, agar stasiun TV dapat independen melakukan siaran dari intervensi politik pemiliknya, maka selama masa uji coba setahun, para pemilik/pemimpin perusahaan TV yang menjadi pengurus/ketua partai politik harus melepaskan salah satu jabatan, entah sebagai pemilik/pimpinan TV atau pengurus partai politik. Pemilik/pemimpin stasiun televise dilarang menjadi pengurus partai politik atau memegang jabatan publik. Keempat, bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang.
Pada akhirnya sesaat sebelum izin penyelenggaraan penyiaran kesepuluh stasiun televisi berakhir pada tanggal 16 Oktober 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran 10 stasiun televisi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan perpanjangan izin setelah menerima sejumlah masukan, terutama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I DPR RI. Dalam siaran pers yang dikemukakan oleh Ketua KPI, Yuliandre Darwis, kesepuluh stasiun televisi ini menandatangani komitmen dalam rangka perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini.