Cegah Kasus Narkoba, Pemkab Lampung Selatan dan BNNK Gelar Aksi P4GN

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, terus mengambil langkah serius dalam menangani pencegahan kasus narkotika di daerah.

Langkah serius tersebut akan dituangkan melalui Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) oleh Lembaga/Instansi di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 serta Sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (PWL), yang berlangsung di ruang rapat BNNK Lampung Selatan, Kamis (18/8/2022).

Kepala BNNK Lampung Selatan Ikhlas Nawawi menyampaikan, perkembangan kasus narkotika beberapa waktu terakhir terus mengalami peningkatan yang cukup masif. Hal ini dikarenakan, masih rendahnya tingkat kepedulian masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika.

Oleh karenanya, pemerintah melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memutuskan untuk menggelar Rencana Aksi Nasional P4GN. Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang P4GN di Lampung Selatan, untuk mempercepat pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Maraknya narkoba akhir-akhir ini, pada masa pandemi mengalami peningkatan. Karena narkoba ini difatnya sudah masif. Karena melihat dari perkembangannya narkoba itu diterima di masyarakat. Kenapa saya katakan diterima, karena kita kurang peduli. Setiap tahun kasus diatas seratus jiwa,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ikhlas menjelaskan, langkah-langkah yang harus dilakukan dalam Aksi Nasional P4GN diantaranya, yaitu peningkatan kampanye tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, deteksi dini penyalagunaan narkotika dan prekursor narkotika, pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika dan pemberdayaan masyarakat.

“Pemda melaksanakan kegiatan P4GN. Contoh aksinya yang paling sederhana dan mudah, setiap apel disampaikan bahaya narkoba, minimal jangan sampai ada yang tertangkap. Itu sudah bagian dari penyampaian. Kegiatan ini sudah banyak kita lakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi,” jelasnya.

“Setiap ada kegiatan kami melaksanakan pendampingan, ada pemberian materi terhadap PKK di tingkat desa. Sehingga bisa disampaikan lebih efektif, lebih dekat dengan keluarga dan tetangganya,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan Puji Sukamto mengatakan, peredaran narkotika menjadi permasalahan darurat yang harus segera dituntaskan.

Maraknya peredaran narkotika ditengah masyarakat, kata Puji, memerlukan penanganan yang lebih intensif lagi. Oleh karena itu, pemberantasan narkotika kini menjadi tugas dari seluruh elemen pemerintahan dan elemen masyarakat untuk bersinergi melaksanakan Aksi Nasional P4GN.

“Ini menjadi tugas kita semua, bersama-sama melaksanakan aksi ini. Kabupaten Lampung Selatan ini adalah pintu gerbang, kita punya pelabuhan Bakauheni yang begitu besar dan itu belum bisa terdeteksi barang yang masuk,” ujarnya.

Puji mengungkapkan, Lembaga/Instansi dilingkungan Pemkab Lampung Selatan pada dasarnya telah melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN. Namun, terdapat beberapa instansi yang belum memberikan laporan terkait tindakan pencegahan tersebut kepada BNNK setempat.

“Yang paling kecil adalah himbauan secara lisan, paling tidak di kantor kita, keluarga kita. Kemudian, menginformasikan dalam setiap kesempatan, baik rapat resmi ataupun perbincangan santai, mengenai bahaya narkoba,sehingga pesan ini bisa tersampaikan. Karena dihimbau saja tidak cukup apalagi tidak sama sekali,” kata Puji.