Hukum  

Cegah Korupsi, Implementasikan UU KIP

Bagikan/Suka/Tweet:
Tugu di Kota Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Batin Bangsawan/Teraslampung.com

TULANGBAWANG—Korupsi yang semakin marak di daerah, bahkan hingga memenjarakan pimpinan daerah dpt dicegah dengan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, usai menyampaikan materi Seminar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kab. Tulang Bawang, Kamis (19/2).

Seminar PPID dibuka asisten 3 Khamami. Dihadiri  kadis Kominfo Firmansyah, dan dengan peserta PPID utama, PPID Pembantu, Camat-camat Se-Tuba.

“Bentuk dan fungsikan PPID. Namun praktik keterbukaan informasi tidak hanya pada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Justru PPID inilah yang akan menjadi ujung tombak dalam implementasi UU KIP.

“Prosesnya bukan berhenti sampai ditandatanganinya SK PPID. Tapi justru harus dilanjutkan dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pendokumentasian dan pelayanan informasi, serta pengklasifikasian informasi,” papar Jun.

Dalam mengklasifikasikan informasi, lanjutnya, informasi yang dikategorikan sebagai informasi publik diklasifikasikan yakni yang berkala, tersedia setiap saat, dan wajib diumumkan secara serta merta. Kemudian ada yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Misalnya, karena apabila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, mengungkap kekayaan alam, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan sebagainya.

“Untuk informasi yang dikecualikan, PPID harus memimpin untuk melakukan uji konsekuensi. Atas dasar pertimbangan apa sebuah informasi dinyatakan dikecualikan. Alasan ini harus kuat, tidak mengada-ada, dan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.