Cegah ‘Mark-up’, Pemkab Lamsel Gandeng Kejari dalam Pengadaan Sembako

Kasi Datun Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikbal Hadjarati saat melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bantuan sembako untuk penanganan COVID-19 di Lampung Selatan.
Kasi Datun Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikbal Hadjarati saat melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bantuan sembako untuk penanganan COVID-19 di Lampung Selatan.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan membagikan 24.941 paket sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19  yang tersebar di 17 kecamatan di Lampung Selatan.

Dalam pengadaan sembako tersebut, Pemkab Lampung Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk melakukan pendampingan hukum agar pengadaan sembako sesuai dengan kebutuhan, tidak ada mark-up, serta spesifikasi dan volumenya cukup dan baik.

Sebelum didistribusikan kepada masyarakat, tim Kejari Lampung Selatan telah mengecek langsung ke gudang penyimpanan di Sistem Resi Gudang (SRG) milik Pemkab Lamsel di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Jumat (26/6/2020).

Tim Kejari Lampung Selatan yang dipimpin Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Lampung Selatan sesuai dengan mekanisme.

Pria yang akrab disapa Ikbal ini mengungkapkan, sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat itu terdiri dari beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, dan minyak goreng 1 liter.

“Jumlahnya sesuai dengan kontrak pesanan. Kualitasnya juga sesuai spesifikasi. Insya Allah sembako yang disajikan ini dengan kualitas yang layak diterima masyarakat,” ujar Ikbal ketika diwawancarai tim ini usai melakukan pemeriksaan sembako tersebut.

Namun demikian, ia meminta kepada Pemkab Lampung Selatan untuk secepatnya mendistribuskan sembako tersebut. Sebab menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan berbagai sentuhan disisi ekonomi ditengah pandemi COVID-19 saat ini.

“Segera disalurkan bagi warga yang berhak menerima. Ditengah percepatan COVID-19 ini kita dituntut cepat dan tepat tetapi sesuai ketentuan. Semoga diawal bulan depan, semua sudah terealisasi bagi warga di masing-masing kecamatan melalui tim di desa,” tandasnya.