Cegah Penyebaran Covid-19, 29 Penghuni Lapas Kotaagung Dapat Asimilasi

Sebanyak 29 penghuni Rutan Kotaagung mendapatkan kebijakan asimilasi, Selasa (3/8/2021).
Sebanyak 29 penghuni Rutan Kotaagung mendapatkan kebijakan asimilasi, Selasa (3/8/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Siswanto | Teraslampung.com

Kotaagung – Sebanyak 29 warga pinaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kotaagung mendapatkan asimilasi dirumah setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, Selasa (3/8/21).

Ke-29 orang tersebut terdiri dari 21 orang perkara narkotika, dua orang perkara perlindungan anak, satu orang perkara penggelapan, satu orang perkara pelanggaran lalu lintas, satu orang perkara perjudian, dua orang perkara pencurian, dan satu orang perkara penganiayaan.

Menurut Kepala Rutan Kotaagung, Ahmad Sobirin Soleh, pemberian asimilasi di rumah merupakan amanat dari Permenkumham No.24 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Permenkumham No.32 Tahun 2020. Tujuannya untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid -19 dilingkungan rutan.

“Hal ini karena rutan adalah tempat yang rentan penyebaran Covid. Sebab, dengan kondisi rutan yang kelebihan kapasitas tidak mungkin dilaksanakan sosial distancing bagi penghuninya,” ujar Sobirin.

Sobirin berharap warga binaan pemasyarakatan yang mendapat asimilasi di rumah  agar dapat kembali lagi kemasyarakat dengan baik.

“Mudah-mudahan apa yang didapat di dalam Rutan ini menjadi pelajaran, apabila WBP di dalam Rutan berkelakuan baik maka kami akan berikan hak-haknya tanpa tebang pilih dan selektif,” ujarnya.

Sementara, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Prayudha Rachmadany menyampaikan pesan agar WBP yang mendapat program asimilasi tersebu  berterimakasih kepada pemerintah dan Kepala Rutan dengan adanya program ini.

“Masih ada kewajiban bagi kalian yang mendapat asimilasi untuk selalu mengikuti arahan Bapas, agar tidak dicabut hak haknya. Kalian dididik untuk bermasyarakat dan tidak melanggar hak orang lain, yang harus dibawa keluar adalah menghargai hak orang lain dan semoga tidak kembali lagi ke sini. Dan masih ada kewajiban bagi kalian yang mendapat asimilasi untuk selalu mengikuti arahan Bapas, agar tidak dicabut hak haknya,”pesannya.