Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Inspektorat Kabupaten Lampung Utara membuka layanan publik kepada masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan. Sistem laporannya dapat melalui surat atau secara daring.
“Bagi mereka yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi, silakan laporkan ke kami,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar melalui Inspektur Pembantu Khususnya, M.Ridho Al-Rasyidi, Selasa (6/8/2024).
Warga yang ingin melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dapat melaporkan dengan dua cara. Pertama, dapat melalui surat. Kedua, mereka dapat melaporkannya melalui laman resmi inspektorat dengan alamat https://inspektorat.lampungutarakab.go.id/.
“Silakan pilih cara mana yang dianggap paling nyaman,” tuturnya.
Ia mengatakan, apa yang mereka lakukan ini ialah untuk menindaklanjuti arahan dari Penjabat Bupati Lampung Utara. Dasarnya sendiri adalah perjanjian kerjasama antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor: HK.02/PRJ-5/D3/01/2023 tentang Pengelolaan Bersama Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Tujuan dari layanan ini untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” kata dia.
Pihaknya berharap, layanan ini akan mampu merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan, maupun pencegahan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi di wilayahnya akan dapat dicegah sedini mungkin.
“Identitas dari setiap pelapor akan dijamin kerahasian asalkan pelapor tidak mempublikasikan laporannya ke publik,” tuturnya.