Cerita Bekas PSK Penghuni Eks-Lokalisasi di Lampung Menjual Keponakannya Sendiri

Intan merekrut calon korbannya melalui jejaring sosial Facebook.
Bagikan/Suka/Tweet:

Penghasilan sebagai Pengepul Barang Rongsok Kurang

Tersangka Wito dan Intan diamankan di Mapolsekta Panjang karena terlibat kasus perdagangan orang (traficking) korban dibawah umur yang dijadikan PSK di eks lokalisasi Pemandangan, Panjang, Bandarlampung.

Setelah lama berprofesi sebagai PSK di Panjang, ia kemudian berhenti menjadi PSK dan kembali ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Bersama suaminya, Sutinah alias Intan bekerja sebagai pengepul barang bekas (rongsokan). Karena penghasilannya tidak mencukupi, alasan itulah yang dilakukan Intan mau menerima tawaran mencarikan ABG untuk dijadikan sebagai PSK.

“Baru sekali ini saya mencarikan perempuan yang masih ABG untuk dijadikan PSK. Itu pun saya lakukan karena terpaksa, karena saya benar-benar butuh uang,”ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan tersangka Wito. Wito mengaku dirinya baru kali meminta Intan mencari  wanita yang masih muda untuk dijadikan PSK di rumah bordir miliknya.

Wito juga mengakui, untuk melayani para tamu lelaki hidung belang di usaha rumah bordirnya, korban telah disuntik KB terlebih dulu agar tidak hamil. Bahkan ia juga telah menyita ponsel keempat korban, agar para korban tidak bisa menghubungi keluarganya.

“Baru kali ini melakukan perbuatan itu, hal ini saya lakukan untuk menarik para tamu agar usaha rumah bordirnya ramai kalau menyediakan para PSK yang masih ABG atau dibawah umur,”ungkapnya.

Menurutnya, para korban tersebut baru sembilan hari dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di rumah bordir miliknya. Wito juga mengaku, selama tinggal para korban diberi uang hanya sekedar untuk beli rokok dan jajan saja.

Diketahui, aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Panjang, meringkus dua tersangka kasus perdagangan orang (traficking) di eks lokalisasi pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Panjang, yang semua korbannya anak-anak dibawah umur. Polisi menangkap kedua tersangka, pada (10/5/2017) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah, Suwito Saputra alias Wito (37), warga Kelurahan Way Lunik, Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40), warga Banyumas, Jawa Tengah.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, uang sebesar Rp 6,7 juta, empat unit ponsel dan buku catatan penghasilan korban yang dipaksa dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).