Cerita Duo Hendra, Dua Pria Tersangka Copet di Bandarlampung

Duo Hendra, dua tersangka pencopet yang punya jam terbang tinggi beraksi di Pasar Bambu Kuning dan Pasar Tengah, Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Dua pria spesialis kejahatan di bidang ‘percopetan’ ini namanya sama-sama pakai Hendra: Hendra Gunawan dan Hendra Kurniawan. Makanya, ia dikenal sebagai “Dua Hendra” atau “Duo Hendra”. Soal jam terbang, jangan ditanya: mereka sudah puluhan kali mencopet di Pasar Bambu Kuning dan Pasar Tengah Bandarlampung.

Meskipun sudah puluhan kali mencopet, hasil kejahatan keduanya tidak ada bekasnya. Sebab, duo Hendra ini sama-sama royal: memakai uang hasil mencopet untuk mabuk minuman keras dan berfoya-foya.

Saat diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Selasa (13/12/2016) Hendra Gunawan dan Hendra Kurniawan mengaku, sudah sejak lama menjadi pencopet. Hal tersebut dilakukannya kembali setelah keluar dari penjara karena kasus yang sama. Aksi pencopetan tersebut, dilakukannya di Pasar Bambu Kuning dan Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat.

“Sasaran pencopetan kami para ibu rumah tangga dan juga siswi. Rata-rata yang kami copet itu, tas anak sekolah dan ibu-ibu yang di dalamnya berisi uang dan ponsel,”ucap Hendra Kurniawan, Selasa (13/12/2016).

Hendra Kurniawan  mengaku saat beraksi dirinya berperan mengambil barang berharga korban dari dalam tas dengan cara membuka resleting. Agar aksinya tidak diketahui oleh korban, ia mengoperkan barang hasil copetan itu kepada Hendra Gunawan.

Selanjutnya, barang hasil copetan itu dijual kepada penadah. Hasilnya kemudian digunakan bersama-sama.

“Yang menjual barang hasil copetan tersebut adalah temannya yang berinisial PN yang saat ini belum tertangkap. Uang hasil menjual barang copetan, kami pakai buat beli minuman keras dan foya-foya,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka Hendra spesialis copet tersebut, harus kembali meringkuk di jeruji besi. Polisi menjerat kedua tersangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, melumpuhkan dua tersangka spesialis copet yang kerap beraksi di Pasar Bambu Kuning dan Pasar Tengah, Tanjungkarang dengan timah panas. Polisi menangkap kedua tersangka di tempat berbeda, pada Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka copet yang ditangkap tersebut adalah, Hendra Gunawan Gunawan (30) warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat dan Hendra Kurniawan (31) warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah sim card ponsel, uang tunai Rp 100 ribu dan satu buah celana jins.